
Beberapa waktu yang lalu, Rahayu Puspasari, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara yang dipisahkan di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan rencana penggunaan Automatic Blocking System (ABS) untuk menagih piutang pajak. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua piutang pajak dapat ditagih sepenuhnya. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan kriteria piutang pajak yang benar-benar tidak dapat ditagih berdasarkan Peraturan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Piutang pajak adalah kewajiban pembayaran pajak yang belum terpenuhi hingga akhir periode laporan keuangan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2009. Piutang pajak diakui oleh otoritas pajak ketika dikeluarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, atau dokumen resmi lainnya.
Syarat piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih mencakup:
1. Sudah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
2. Wajib Pajak harus menyampaikan daftar piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
3. Terdapat langkah-langkah konkret yang harus dipenuhi, seperti:
- Penyerahan perkara penagihan kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.
- Adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
- Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
- Pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.
Perlu dicatat bahwa persyaratan tersebut tidak berlaku untuk piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih dari debitur kecil dan debitur kecil lainnya. Ini mencerminkan upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam menangani piutang yang jumlahnya relatif kecil.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda