Contact Whatsapp085210254902

Terbaru! Hampir 59.5 Juta NPWP Telah Padan dengan NIK

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 28 November 2023 | Dilihat 660kali
Terbaru! Hampir 59.5 Juta NPWP Telah Padan dengan NIK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa proses pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 82,42%, mencakup 59,34 juta wajib pajak dari total 72 juta per tanggal 22 November 2023. DJP berharap agar pemadanan ini dapat terus dilakukan dan mencapai target penuh sebesar 100%. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan secara mandiri, dengan menekankan bahwa bantuan partisipasi dari #KawanPajak sangat dibutuhkan untuk mencapai persentase 100%.

Tata cara pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/ melalui browser Anda, lalu tekan tombol login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, proses validasi dianggap selesai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan alasan penundaan implementasi NIK sebagai NPWP dari awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Salah satu alasan adalah keinginan pemangku kepentingan untuk menyesuaikan sistem.

"Ada keinginan dari berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian atau familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak," ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, yang dilansir pada Senin (27/11/2023).

Meskipun terjadi penundaan, Suryo memastikan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan tetap berjalan seiring dengan beroperasinya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system. Rencananya, core tax system akan mulai digunakan oleh DJP pada tanggal 1 Mei 2024.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com