Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan yang kuat dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan menjelang akhir tahun. Dari Januari hingga November 2023, realisasi PPh orang pribadi mengalami peningkatan kumulatif sebesar 2,9%. Secara bulanan, kinerja PPh orang pribadi pada November 2023 mencatat pertumbuhan sebesar 6,8%. Peningkatan ini didukung oleh kegiatan pengawasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, "Pada bulan Oktober, terjadi kenaikan sebesar 6,8%, terutama terkait pembayaran tahun sebelumnya dan kegiatan pengawasan. Ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan tindakan penegakan hukum terhadap orang pribadi yang memiliki kemampuan untuk membayar pajak."
Meskipun pertumbuhan realisasi PPh orang pribadi dapat dicapai melalui kegiatan pengawasan oleh DJP, target PPh orang pribadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 mengalami revisi turun melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023. Awalnya ditargetkan mencapai Rp13,68 triliun, target PPh orang pribadi direvisi turun sebesar 11%, menjadi senilai Rp12,17 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa penurunan target PPh orang pribadi sejalan dengan proyeksi yang diungkapkan pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2023. Perpres 75/2023 merupakan rincian APBN 2023 yang sejalan dengan laporan semester tersebut.
Pada kuartal ke-11/2023, kinerja PPh orang pribadi sempat mengalami kontraksi, mempengaruhi proyeksi PPh orang pribadi untuk sisa tahun 2023 yang disusun oleh DJP. "Penyesuaian dilakukan ketika melihat prospek pada suatu titik waktu, dan dasarnya adalah laporan semester yang disampaikan kepada DPR," ujar Suryo.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
Komentar Anda