Contact Whatsapp085210254902

Lebih Bayar PPh 21 dan Langkah Melakukan Kompensasi

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 27 November 2023 | Dilihat 1296kali
Lebih Bayar PPh 21 dan Langkah Melakukan Kompensasi

Dalam konteks sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang sering disebut sebagai PPh 21, merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Pajak ini terkait dengan pendapatan yang diterima oleh karyawan sebagai hasil pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan tertentu, dan harus dibayarkan setiap bulan. Dalam kerangka PPh 21, perusahaan memiliki peran penting dalam mengelola pemotongan pajak secara langsung dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. Selain menyetorkan pajak, perusahaan juga diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 setiap bulannya, paling lambat pada tanggal 20.

 
Ketika melaporkan SPT Masa PPh, perusahaan seringkali menemui situasi lebih bayar. Kelebihan pembayaran ini dapat diimbangi dengan PPh 21 atau PPh 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh. Wajib pajak dapat meminta pengembalian kelebihan bayar ini, dan istilah yang digunakan adalah "kompensasi lebih bayar PPh 21". Faktor-faktor yang menyebabkan lebih bayar PPh 21 antara lain adalah kelebihan pembayaran dari masa pajak sebelumnya, Surat Tagihan Pajak (STP) PPh 21, pembetulan pada SPT masa, berhenti bekerja pegawai tetap, dan fluktuasi penghasilan pegawai tetap.
 
Proses kompensasi lebih bayar PPh 21 dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2015:
 
1. Menghitung jumlah kelebihan bayar pajak berdasarkan utang pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Utang pajak dapat terdapat dalam STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.
 
2. Mengajukan permohonan pengembalian dengan tanda tangan langsung atau melalui kuasa pajak jika tidak bisa ditandatangani langsung. Permohonan harus dilampiri bukti pembayaran pajak asli, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian.
 
3. Menyerahkan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar, baik secara langsung maupun melalui pos dengan bukti pengiriman.
 
4. Keputusan pengembalian pajak akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu maksimal 12 bulan setelah surat permohonan diterima. Wajib pajak dapat memilih opsi pengembalian pendahuluan dan akan menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP) dalam 15 hari kerja.
 
5. Kemudian, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening untuk menerima Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan kelebihan pajak akan ditransfer ke rekening tersebut dalam kurun waktu sekitar 30 hari setelah keluarnya SKPKPP.
 
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com