Contact Whatsapp085210254902

Pajak Sebar 320 Ribu Surat Cinta Buat Kejar Setoran

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 25 November 2023 | Dilihat 761kali
Pajak Sebar 320 Ribu Surat Cinta Buat Kejar Setoran
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa Ditjen Pajak (DJP) kini telah mengeluarkan banyak Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) kepada para wajib pajak. Hingga saat ini, sekitar 321 ribu wajib pajak telah menerima SP2DK dari DJP sejak awal tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 211 ribu SP2DK dikirim kepada wajib pajak, sedangkan sisanya, sekitar 109 ribu lebih, ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi.
 
Suryo menyampaikan, "Ini progres sampai 14 November, dan ini akan kami terus jalankan," dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/11/2023). Penerbitan SP2DK akan terus dilakukan oleh Ditjen Pajak dan ditingkatkan ke depan sebagai bagian integral dari proses bisnis untuk mengawasi kepatuhan dan menguji kepatuhan setiap wajib pajak.
 
"Kami terus mengembangkan ini sebagai bagian dari proses bisnis dalam rangka pengawasan dan pengujian kepatuhan masyarakat wajib pajak," tegas Suryo.
 
Terkait dengan kepatuhan, jumlah total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 22 November mencapai 16,5 juta, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan total tahun sebelumnya, yaitu 16,7 juta pada tahun 2022, namun lebih tinggi dari tahun 2021 yang mencapai 15,1 juta.
 
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK. DJP menjelaskan melalui akun Instagram resminya bahwa surat ini diberikan atas dugaan ketidakpenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak, dan wajib pajak hanya perlu memberikan respons dengan data dan fakta yang dimilikinya.
 
"Wajib pajak hanya perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang dimilikinya," kata Ditjen Pajak melalui akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Kamis (12/10/2023).
 
Melalui SP2DK, Ditjen Pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau memperbaiki laporan pajak mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika SP2DK tidak direspons, Ditjen Pajak akan melanjutkannya dengan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan oleh ASN di Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
 
Ditjen Pajak menekankan, "Selama tanggapan atau klarifikasimu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar."
 
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com