
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai berlaku pada masa pajak 2024, dengan tujuan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah siap untuk ditandatangani dan akan segera diterbitkan. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Suryo menyatakan, "Insya Allah, mulai bulan Januari 2024, jika semuanya berjalan lancar, sudah ditandatangani, dan dipublikasikan, kita dapat menerapkannya. Jadi, Insya Allah, tahun depan kita akan mulai menggunakan metode pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang lebih sederhana dan mudah."
Penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menimbulkan ketidaksesuaian pembayaran bagi wajib pajak yang dipotong. Seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun pajak akan dihitung ulang pada akhir tahun.
Suryo menjelaskan, "Tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah dan menyederhanakan cara pemotongan, sebagai bentuk pembayaran pajak di muka. Pada akhir periode tahun, pembayaran yang telah dilakukan pada setiap masa pajak akan dihitung kembali. Dengan perhitungan ini, dapat dilihat apakah ada kelebihan atau kekurangan pembayaran sehingga laporan akhir pajak diharapkan tidak mengalami ketidaksesuaian pembayaran."
Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini akan berlaku tidak hanya untuk pemotongan pajak atas penghasilan karyawan tetapi juga untuk penghasilan nonkaryawan. Sebelumnya, skema pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 dinilai kompleks karena penerapan tarif pajak progresif dan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). DJP mencatat adanya sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan saat ini, yang seringkali membingungkan dan memberatkan wajib pajak maupun pihak yang melakukan pemotongan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda