Contact Whatsapp085210254902

Ini Dia Penjelasan Mengapa Kendaraan Nunggak Pajak 5+2 Tahun Bakal Jadi Rongsok

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 24 November 2023 | Dilihat 468kali
Ini Dia Penjelasan Mengapa Kendaraan Nunggak Pajak 5+2 Tahun Bakal Jadi Rongsok
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun berturut-turut dan tambahan 2 tahun lagi akan menghadapi konsekuensi menjadi tidak lebih dari sekadar seumpama besi. Mengapa kendaraan ini dilarang untuk digunakan kembali?
 
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Po Firman Shantyabudi, kendaraan yang STNK-nya sudah mati dan tidak membayar pajak selama dua tahun terancam hanya akan menjadi benda mati. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 menjelaskan bahwa jika masyarakat tidak membayar pajak kendaraannya selama 2 tahun, kendaraan tersebut akan menjadi ilegal.
 
Firman menyatakan, "Amanat UU Lalu Lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong, plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat."
 
Harap dicatat bahwa setiap data kendaraan yang dihapus tidak dapat didaftarkan kembali. Oleh karena itu, kendaraan kehilangan identitasnya dan dianggap tidak sah, sehingga tidak boleh digunakan di jalan. Pasal 68 UU No.22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
 
Firman menambahkan, "Kepolisian hanya akan menghapuskan dari data register kendaraan. Jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak."
 
Meskipun demikian, polisi tidak secara langsung menghapus data kendaraan yang telah menunggak pajak selama 5+2 tahun. Ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya. Peringatan tersebut akan diberikan tiga kali, sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri No.7 Tahun 2021.
 
"Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan," demikian isi aturan.
 
Jika setelah satu bulan peringatan ketiga tidak diindahkan, maka data kendaraan akan langsung dihapuskan.
 
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
 
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com