Kendaraan yang tidak memperpanjang STNK-nya selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya, menjadikannya hanya sebagai seumpama besi mati. Kapan kebijakan ini akan diterapkan belum pasti, namun polisi tengah melakukan sosialisasi agar masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Penghapusan data ini berarti pemilik kendaraan tidak dapat mendaftarkannya kembali, membuat mobil tersebut ilegal jika digunakan di jalan. Kendaraan yang terkena kebijakan ini hanya akan menjadi sepotong logam yang tidak sah untuk beroperasi di jalanan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya melibatkan penghapusan data registrasi kendaraan, membuat kendaraan tersebut hanya dapat dipajang. Namun, tidak mungkin untuk menghidupkannya kembali. Penekanan diberikan pada tugas polisi untuk memberikan peringatan mengenai kewajiban masyarakat.
Meskipun demikian, belum ada informasi pasti mengenai kapan kebijakan ini akan berlaku. Sosialisasi terus dilakukan untuk menghindari kejutan bagi masyarakat. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa sosialisasi masih terus berlangsung agar masyarakat tidak terkejut.
Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74. Di dalamnya disebutkan bahwa data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK selama dua tahun. Kendaraan yang tidak terdaftar dan tidak dapat diregistrasikan lagi akan menjadi ilegal untuk beroperasi di jalan.
Sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan, pemiliknya akan mendapatkan peringatan sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Peringatan ini melibatkan tiga tahap, yaitu peringatan pertama tiga bulan sebelum penghapusan data, peringatan kedua selama satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan, dan peringatan ketiga selama satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan. Jika setelah satu bulan peringatan ketiga tidak direspons, data kendaraan akan langsung dihapus.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
Komentar Anda