
Pemberian fasilitas kendaraan dan pemberi kerja kepada pegawai dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan natura dan/atau kenikmatan, namun dengan adanya batasan yang diatur agar fasilitas tersebut tidak termasuk dalam objek pajak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, fasilitas kendaraan dan pemberi kerja dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) selama fasilitas tersebut diterima atau diperoleh oleh pegawai yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria pegawai yang dimaksud adalah memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir hingga mencapai Rp100 juta setiap bulan, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran A nomor 8 PMK 66/2023 yang dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Sebagai catatan, natura dan kenikmatan secara resmi menjadi objek PPh seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara umum, UU HPP mengatur hanya lima jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
PMK 66/2023 diundangkan pada tanggal 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, dinilai berdasarkan nilai pasar. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas atau layanan tertentu, yang dapat bersumber dari aset milik pemberi atau aset pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda