Contact Whatsapp085210254902

Pemadanan NIK-NPWP Terjadi Kendala? Ini Solusinya

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 23 November 2023 | Dilihat 964kali
Pemadanan NIK-NPWP Terjadi Kendala? Ini Solusinya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang aktif mempromosikan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun demikian, beberapa Wajib Pajak sering mengalami kendala dalam proses pencocokan tersebut. Salah satu masalah yang muncul adalah pesan kesalahan yang menyatakan 'PRF045-Data Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak cocok dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)'. Bagaimana solusinya? Mari kita bahas bersama.

Seorang pengguna Twitter (X) menghubungi @kring_pajak (akun resmi layanan DJP Kring Pajak 1500200) dengan pertanyaan, "Saya sedang mencoba menghubungkan NPWP dengan NIK, tetapi mendapatkan pesan kesalahan ini. Apa solusinya? Saya sudah mengonfirmasi ke Dukcapil bahwa NIK saya sudah terdaftar dan sesuai. Saya juga sudah menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat, tetapi jawabannya tetap sama, harus mencoba lagi," dikutip pada tanggal 22 November.

Kring Pajak memberikan solusi dengan merinci langkah-langkahnya. Pertama, Wajib Pajak disarankan untuk memeriksa setiap data yang telah diisi. Jika ada notifikasi kesalahan seperti itu, Wajib Pajak perlu memeriksa isian Nomor Kartu Keluarga (KK).

"Harap periksa kembali isian KK. Jika nomor KK yang terdaftar dalam sistem tidak cocok dengan data Dukcapil, silakan lakukan perubahan data di KPP terdaftar," jelas Kring Pajak.

Selain nomor KK, pesan kesalahan PRF045 dapat muncul jika data nama tidak sesuai dengan data Dukcapil. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan memastikan bahwa nama yang terdaftar dalam NPWP sesuai dengan data yang ada di Dukcapil.

"Jika ada kesalahan dalam penulisan nama di NPWP, silakan lakukan perubahan data di KPP terdaftar," tambah Kring Pajak.

Jika terdapat perubahan data pada NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan menyertakan bukti pengiriman surat. Prosedur ini diatur dalam Pasal 13 hingga Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Formulir perubahan data Wajib Pajak dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh Kring Pajak.

"Selain itu, Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dapat diunduh pada tautan berikut: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak. Jika data NIK dan NPWP sudah sesuai, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui akun DJP Online," tambah Kring Pajak.

Untuk memadankan NIK dan NPWP di DJP Online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id dan klik menu 'Login';
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Setelah berhasil login, pilih menu 'Profil';
4. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Maka akan muncul tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan anggota keluarga;
5. Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, seperti nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon;
6. Setelah data diisi dengan benar, klik tombol 'Validasi', lalu klik 'Ubah Profil';
7. Sistem akan memastikan kebenaran data yang diinput oleh Wajib Pajak. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
8. Selesai.

Sebagai catatan, kewajiban untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Menurut peraturan ini, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum mengubah data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit hingga 31 Desember 2023. Meskipun demikian, DJP baru-baru ini memutuskan untuk menunda penggunaan NIK sebagai NPWP hingga pertengahan tahun 2024 karena masih akan melakukan uji coba dan adaptasi bagi Wajib Pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com