Wajib pajak memiliki berbagai opsi dalam merespons surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Secara umum, wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK melalui pertemuan tatap muka langsung di KPP, melalui pertemuan tatap muka dengan menggunakan media audio visual, atau melalui penjelasan tertulis.
Surat Edaran (SE) 051PJ12022 menyebutkan bahwa penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan mengunjungi KPP atau pada saat kunjungan resmi, yang melibatkan dialog antara wajib pajak dan pegawai KPP yang bertanggung jawab atas pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.
Penyampaian penjelasan melalui media audio visual harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung. Selain itu, penyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau mengirimkan surat secara langsung ke KPP, melalui faksimili, atau melalui Pos.
Wajib pajak diberi kebebasan untuk menyampaikan penjelasan lebih dari satu kali selama masih dalam batas waktu yang ditetapkan untuk merespons SP2DK. Setiap penjelasan yang diberikan oleh wajib pajak dan KPP harus dicatat dalam berita acara.
Batas waktu untuk memberikan penjelasan atas SP2DK adalah 14 hari sejak tanggal penerbitan SP2DK, tanggal pengiriman, atau tanggal penyerahan. Jika wajib pajak memberikan penjelasan setelah melewati batas waktu 14 hari, Kepala KPP dapat menerima dan mempertimbangkan penjelasan tersebut dalam proses penelitian.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik wajib pajak, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan SP2DK.
Penting untuk dicatat bahwa SP2DK dikeluarkan sebagai bagian dari kegiatan Penelitian Pemantauan dan Kepatuhan (P2DK). P2DK adalah kegiatan yang melibatkan permintaan penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan hasil penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Jika data dan informasi yang disampaikan melalui SP2DK tidak direspons oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda