Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa mekanisme pajak karbon antar-negara dijadwalkan akan efektif dilaksanakan pada tahun 2026. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan juga dapat menerapkan pajak karbon pada tahun tersebut.
Pajak karbon merupakan bentuk pajak yang dikenakan terhadap emisi karbon yang memiliki dampak negatif pada lingkungan hidup. Regulasi mengenai pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam undang-undang ini, tarif pajak karbon ditetapkan minimal sebesar Rp 30 per kg CO2 ekuivalen.
Arifin menyatakan bahwa melalui mekanisme ini, produk-produk domestik dapat dikenakan pajak karbon, dan sebaliknya, Indonesia juga dapat mengenakan pajak karbon ke negara lain. Pemerintah mendorong industri untuk segera mengantisipasi pajak karbon lintas negara dan memprioritaskan penggunaan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) untuk mengurangi emisi karbon.
Penerapan mekanisme lintas batas potensial mengurangi daya saing produk industri dalam negeri karena beban pajak yang semakin besar dapat meningkatkan harga jual produk. Arifin mengusulkan beberapa poin untuk mempercepat pengembangan EBT di dalam negeri, termasuk fleksibilitas kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan skema penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama (power wheeling).
Namun, Arifin juga mengakui bahwa kebijakan TKDN seringkali menghambat proyek EBT dari luar negeri, dan perlu adanya penyesuaian agar tidak menghambat pengembangan EBT. Pemerintah juga diharapkan melihat roadmap industri secara individual dan kesiapannya terhadap TKDN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penerapan pajak karbon baru direncanakan akan berlaku pada tahun 2025. Pajak karbon ini dianggap perlu untuk mengantisipasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diberlakukan di Eropa pada tahun 2025. Para pengusaha yang memiliki karbon kredit diharapkan dapat memperdagangkannya melalui Bursa Karbon Indonesia sebelum penerapan pajak karbon.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda