Contact Whatsapp085210254902

Pengertian Pajak Usaha Angkutan, Jenis dan Tarifnya

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 22 November 2023 | Dilihat 1204kali
Pengertian Pajak Usaha Angkutan, Jenis dan Tarifnya

Usaha angkutan adalah bentuk layanan yang memegang peran penting dalam perekonomian. Selain menjadi elemen kunci dalam rangkaian pasokan, ini juga memfasilitasi pergerakan masyarakat. Pendapatan dari pajak usaha transportasi berkontribusi signifikan pada pendapatan negara. Sebagaimana diketahui, setiap pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia dianggap sebagai subjek pajak yang berkewajiban membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Kewajiban ini berlaku pula bagi pelaku usaha jasa transportasi, baik itu dalam pengangkutan barang maupun penumpang.

Berikut ini adalah pembahasan mengenai pajak usaha angkutan, yang melibatkan pengertian, jenis-jenis pajak dan tarifnya, serta contoh perhitungan.

Pengertian Pajak Usaha Angkutan:

Pajak usaha angkutan tidak merujuk pada satu jenis pajak khusus yang diterapkan pada pelaku usaha jasa angkutan. Sebaliknya, itu merupakan istilah yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan jenis-jenis pajak yang diterapkan pada perusahaan di sektor transportasi, baik itu pengangkutan barang maupun penumpang. Secara umum, pelaku usaha jasa angkutan diwajibkan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau PPh Final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

Selain itu, perusahaan angkutan juga diharuskan untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa transportasi, serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) jika perusahaan tersebut bertindak sebagai penjual kendaraan.

Pelaku usaha jasa angkutan juga memiliki kewajiban untuk mengurangkan dan menyetorkan PPh 21 atas gaji karyawannya, serta melaporkan pemotongan tersebut. Pajak usaha angkutan juga mencakup jenis pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha, seperti PPN yang dikenakan pada pembelian yang dilakukan, PPnBM yang dikenakan pada pembelian kendaraan untuk keperluan transportasi, pemotongan PPh 23 atas penghasilan dari jasa angkutan yang diterima, dan PPh Pasal 15 dari hasil kegiatan jasa angkutan tertentu.

Jenis dan Tarif Pajak Usaha Angkutan:

Berikut adalah rincian jenis dan tarif pajak yang diterapkan pada usaha jasa angkutan, termasuk pengangkutan barang maupun penumpang, beserta contoh perhitungannya.

1. PPh Badan:

Jika pelaku usaha angkutan adalah wajib pajak badan, tarif yang dikenakan adalah PPh Badan saat ini, yaitu 20% dari penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai contoh, jika PT ABC memiliki pendapatan bruto tahunan sebesar Rp 55 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 10 miliar, maka PPh Badan yang harus dibayarkan adalah Rp 2 miliar. Pembayaran ini dapat dibagi menjadi angsuran bulanan sebesar Rp 166,67 juta.

2. PPh Final PP 23/2018:

Jika usaha angkutan mendapat fasilitas dengan tarif pajak penghasilan sesuai PP 23 Tahun 2018, maka tarif PPh Final yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto. Misalnya, CV AAA dengan omzet bruto Rp 4,5 miliar setahun, maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah Rp 22,5 juta.

3. PPh 23:

Untuk pelaku usaha jasa angkutan yang mendapatkan penghasilan atas jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, tarif PPh Pasal 23 adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Contohnya, PT DEF dengan nilai kontrak Rp 500 juta akan dipotong PPh 23 sebesar 2% atau Rp 10 juta.

4. PPh 15:

Tarif PPh Pasal 15 bervariasi tergantung pada jenis jasa angkutan dan status wajib pajaknya, mulai dari 1,2%, 1,8%, hingga 2,64%. Sebagai contoh, PT AAA yang menyewakan kapal dan memiliki kontrak dengan PT BBB sebesar Rp 250 juta akan dipotong PPh 15 sebesar 1,2%, atau Rp 3 juta.

5. PPN:

Perusahaan jasa angkutan harus memungut PPN dengan tarif 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada konsumen atas jasa yang diberikan. Ketentuan tarif yang berbeda diterapkan pada jasa angkutan darat atau freight forwarding, dengan DPP sebesar 10% dari jumlah yang ditagih.

Sebagai contoh, PT GG yang memberikan jasa pengurusan angkutan kepada PT HH sebesar Rp 150 juta dan tanpa biaya angkutan akan memotong PPN sebesar Rp 16,5 juta dari DPP sebesar Rp 15 juta.

6. Pajak Penjualan Kendaraan Bekas:

Jika pelaku usaha angkutan menjual kendaraan, PPN kendaraan bermotor bekas akan dikenakan. Tarifnya adalah 1,1% mulai 2022 dan 1,2% mulai Januari 2025. Sebagai contoh, PT MNM membeli 10 unit kendaraan bekas dari PT LOL sebesar Rp 800 juta dan akan dipotong PPN sebesar Rp 8,8 juta.

7. PPnBM Usaha Angkutan:

Tarif PPnBM atas barang mewah dapat berkisar antara 10% hingga 200%. Sebagai contoh, PT LP yang membeli 15 unit mobil sebesar Rp 3,75 miliar akan dipungut PPnBM sebesar Rp 375 juta dengan tarif 10%.

Selain jenis-jenis pajak yang telah disebutkan, pelaku usaha jasa angkutan juga akan dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Pemerintah Daerah atau Perda. Besaran tarif ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com