
Wajib pajak individu diperbolehkan menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengusaha kena pajak (PKP) selama memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2017.
Persyaratan tersebut mencakup kondisi pengelolaan kantor virtual, seperti sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik untuk kegiatan usaha pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Pasal 45 ayat (2) huruf b PMK 147/2017 menyatakan bahwa pengusaha yang menggunakan jasa kantor virtual harus memiliki izin usaha atau dokumen serupa yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Dalam mengajukan pengukuhan PKP, pengusaha individu dapat mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Permohonan elektronik diajukan melalui saluran yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak, sementara permohonan tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui Pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.
Dokumen yang diperlukan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP untuk pengusaha individu termasuk dokumen identitas diri untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing. Selain itu, perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Jika pengusaha individu menggunakan kantor virtual, dokumen tambahan termasuk kontrak atau perjanjian dengan penyedia jasa kantor virtual, serta dokumen yang menunjukkan izin atau keterangan usaha dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda