
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memanfaatkan teknologi face recognition untuk mengidentifikasi wajib pajak individu.
Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi, face recognition akan digunakan untuk mengenali wajib pajak yang telah terdaftar. Dia menyatakan bahwa teknologi ini akan membantu mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Dalam proses pendaftaran ke depan, menurut Dedi, akan ada langkah terakhir yang melibatkan face recognition. Proses ini melibatkan penggunaan kamera webcam untuk mengambil foto wajib pajak. Jika tidak ada foto, pendaftaran tidak akan berhasil.
Sampai saat ini, menurut Dedi, DJP belum menggunakan foto identitas dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, menurutnya, menambahkan identitas foto dapat mengurangi risiko penyalahgunaan kartu NPWP individu.
Dedi menjelaskan bahwa seiring dengan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pendaftaran wajib pajak juga akan melibatkan teknologi face recognition. Fitur face recognition adalah jenis teknologi biometrik yang digunakan untuk mengenali wajah.
Dalam integrasi ini, data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menjadi data utama, sehingga foto yang diambil saat pendaftaran harus sesuai. Jika tidak sesuai, pendaftaran akan ditolak karena harus selaras dengan NIK, termasuk foto yang ada di database kependudukan.
Dedi menambahkan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data ini diharapkan akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan yang disediakan oleh DJP. Selain itu, dengan integrasi ini, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda