
Dalam proses pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk meminta data dan informasi dari Wajib Pajak (WP). Namun, dapatkah WP meminta tambahan waktu untuk menyediakan data atau informasi yang diminta? Untuk menjawab pertanyaan ini, Pak Jaka, dibantu oleh Tax Compliance and Audit Assistant Manager TaxPrime Ridho Atma Mulia, akan mencari solusinya.
Tanya:
Perusahaan kami bergerak di industri makanan dengan cabang di Jawa dan Sumatera. Saat menghadapi pemeriksaan, kami berusaha berkooperatif dengan memberikan data sesuai permintaan pemeriksa. Namun, terkadang ada kendala dalam menyediakan data, seperti perlunya konsolidasi dari beberapa cabang usaha dan rekanan kerja sama. Apakah boleh kami meminta tambahan waktu untuk menyediakan data?
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017, Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dengan berdasarkan data, dokumen, dan informasi dari berbagai sumber, termasuk data yang disampaikan oleh WP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dan sumber lainnya.
WP diharapkan dapat menghadapi pemeriksaan dengan memberikan klarifikasi, bukti, atau penjelasan yang sesuai dengan permintaan pemeriksa dalam waktu yang wajar. Berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.03/2013, WP berkewajiban memberikan akses dan/atau unduhan data elektronik serta memfasilitasi pemeriksaan di tempat usaha.
WP juga dapat meminta waktu tambahan untuk menyediakan data, namun hal ini sebaiknya disampaikan kepada Pemeriksa Pajak. Komunikasi yang baik antara WP dan Tim Pemeriksa sangat penting, terutama jika terdapat kendala atau ketidakpahaman terkait permintaan data. Jangan sampai kebingungan menghambat proses penyediaan data, yang dapat dianggap kurang kooperatif oleh pemeriksa.
Perlu diingat, jangka waktu pemeriksaan kantor maksimal 4 bulan, kecuali pemeriksaan data konkret. Pemeriksaan lapangan dapat berlangsung maksimal 6 bulan. DJP dapat memberikan perpanjangan dengan kondisi tertentu, seperti konfirmasi atau permintaan data kepada pihak ketiga.
Selain mempersiapkan data sebelumnya, WP dapat melakukan mitigasi dengan menyediakan jawaban terkait transaksi perusahaan, menjelaskan urgensi atau manfaat transaksi, dan menunjukkan keterkaitan dengan usaha WP. Komunikasi yang baik dan persiapan yang matang dapat membantu WP dalam menghadapi pemeriksaan dengan lebih efisien.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda