
Pemberian fasilitas olahraga dan manfaat kerja kepada karyawan bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan berupa barang atau kenikmatan. Meskipun demikian, terdapat pembatasan yang diatur agar fasilitas tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, fasilitas olahraga yang terkecuali dari objek Pajak Penghasilan (PPh) mencakup semua fasilitas kecuali olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif.
Lampiran A nomor 5 PMK 66/2023 menyatakan bahwa fasilitas olahraga harus diterima atau diperoleh oleh pegawai dan total nilainya tidak boleh melebihi Rp1,5 juta per pegawai dalam satu tahun.
Perlu diketahui bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), barang atau kenikmatan resmi menjadi objek PPh. Secara umum, UU HPP mengatur hanya lima jenis barang atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, barang atau kenikmatan di daerah tertentu, barang atau kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan, barang atau kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan barang atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
PMK 66/2023 diundangkan pada 27 Juni 2023 dan berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura didefinisikan sebagai imbalan berupa barang selain uang yang nilainya dinilai berdasarkan pasar. Di sisi lain, kenikmatan merupakan imbalan berupa hak untuk menggunakan fasilitas atau layanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat berasal dari milik pemberi atau disewa dari pihak ketiga.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda