Contact Whatsapp085210254902

Penggunaan NIK sebagai NPWP di Undur Hingga Pertengahan 2024

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 18 November 2023 | Dilihat 796kali
Penggunaan NIK sebagai NPWP di Undur Hingga Pertengahan 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah jadwal implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggesernya hingga pertengahan tahun 2024. Sebelumnya, DJP telah menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum memperbarui data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit hingga akhir tahun 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain yang menggunakan NPWP hanya dapat diakses hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak tidak dapat melakukan administrasi perpajakan secara daring.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), menjelaskan bahwa meskipun NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022, implementasi penuh akan ditunda hingga pertengahan 2024. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan DJP untuk melakukan uji coba dan habituasi bagi Wajib Pajak sebelum implementasi penuh.

Dwi mengungkapkan bahwa dari 71,6 juta NIK dan NPWP yang perlu divalidasi, sekitar 59,08 juta Wajib Pajak telah melakukan pemadanan hingga Oktober 2023. Untuk mempercepat integrasi, DJP menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk untuk membantu Wajib Pajak dalam memadankan NIK dan NPWP. Kendala di luar wewenang DJP, seperti kesalahan data atau duplikasi, dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Inge Diana Rismawanti, Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP, menambahkan bahwa perusahaan dengan ribuan pegawai dapat memperoleh bantuan sistem dari Kantor Pusat DJP. Prosedur ini melibatkan pengiriman email ke satgas.npwp16@pajak.go.id, diikuti dengan janji pertemuan melalui Zoom untuk bimbingan teknis dan penyesuaian aplikasi sistem di pemberi kerja. Bantuan pemadanan NIK dan NPWP juga dapat diminta dengan mengirim surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa tujuan pengintegrasian NIK sebagai NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, memudahkan Wajib Pajak, dan menyederhanakan hak dan kewajiban perpajakan. Integrasi NIK dan NPWP diharapkan menjadi langkah awal menuju sinergi data dan informasi yang lebih baik di berbagai kementerian/lembaga dan sistem administrasi serupa. Kerjasama antara DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam integrasi NIK dan NPWP telah diatur melalui adendum perjanjian kerja sama. Adendum ini diperlukan untuk mematuhi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, yang menetapkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Peraturan Presiden tersebut mewajibkan pemadanan data kependudukan dan basis perpajakan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com