Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Lebih dalam Apa Itu SKP?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 18 November 2023 | Dilihat 1070kali
Mengenal Lebih dalam Apa Itu SKP?

Untuk memenuhi tanggung jawab perpajakan, setiap Wajib Pajak perlu memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek yang terkait dengan kewajiban perpajakan adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk "surat cinta" untuk mengingatkan Wajib Pajak terkait kekeliruan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran kurang, pembayaran berlebih, atau hal lainnya. Namun, apa sebenarnya SKP itu dan apa jenis serta fungsi-fungsinya?

Secara umum, SKP berperan sebagai dasar untuk menagih pajak, memberikan sanksi administrasi, atau menyampaikan status pajak Wajib Pajak. Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), SKP mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Penerbitan SKP terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang mengalami ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau penemuan data fiskal yang tidak dilaporkan. Otoritas yang berwenang mengeluarkan SKP adalah Kantor Pajak Pratama (KPP) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

Jenis-jenis dan fungsi SKP:

1. Surat Tagihan Pajak (STP):
STP berfungsi sebagai surat penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi seperti bunga dan/atau denda. Menurut Undang-Undang KUP, STP memiliki kekuatan hukum yang setara dengan SKP, memungkinkan penagihan pajak dengan Surat Paksa. STP dapat diterbitkan berdasarkan penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.

   Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berhak menerbitkan STP jika:
a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan penulisan atau perhitungan;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga;
d. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau melakukannya tidak tepat waktu;
e. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan; atau
f. PKP yang gagal berproduksi dan telah menerima pengembalian pajak masukan.

Penting diingat bahwa jika STP diterbitkan karena alasan a atau b, jumlah pajak yang terutang adalah yang tercantum dalam STP ditambah bunga 2 persen per bulan maksimal selama 24 bulan, sejak terutangnya pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai STP diterbitkan.

Pada kasus d dan e, penerima STP yang merupakan pengusaha dikenai denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan untuk PKP pada kasus f, denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak hingga tanggal penerbitan STP, dengan bagian bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB):
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 (PMK 80/2023), SKPKB adalah SKP yang menetapkan jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

SKPKB hanya diterbitkan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau materiil berdasarkan hasil pemeriksaan atau informasi lain. Penerbitan SKPKB dapat terjadi karena tidak atau kurangnya pembayaran pajak, keterlambatan penyampaian SPT setelah diberikan surat teguran, kesalahan perhitungan PPN dan PPnBM dengan tarif 0 persen, atau ketidakpenuhan kewajiban lain yang mengakibatkan tidak dapat dihitungnya jumlah pajak terutang.

SKPKB memiliki fungsi utama sebagai alat koreksi terhadap jumlah pajak terutang dalam SPT tahunan, sebagai sarana administrasi untuk memberlakukan sanksi kepada Wajib Pajak, dan sebagai sarana untuk menagih pajak.

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT):
SKPKBT diterbitkan jika Wajib Pajak telah menerima SKPKB, tetapi masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayarkan. Ini berarti, meskipun Wajib Pajak telah membayar sebagian dari jumlah pokok pajak yang terutang, masih ada kekurangan pembayaran.

Dirjen Pajak berwenang mengeluarkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Penerbitan SKPKBT umumnya melibatkan pemeriksaan, dan jika SKP sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, penerbitan SKPKBT membutuhkan pemeriksaan ulang.

Fungsinya adalah untuk mengoreksi SKP sebelumnya dan memberikan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN):
SKPN adalah SKP yang menentukan jumlah pokok pajak sama dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tanpa kredit pajak. Dengan kata lain, SKPN diterbitkan ketika, setelah pemeriksaan oleh KPP, tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayar atau kewajiban pajak sudah dipenuhi secara tepat waktu dan lengkap.

Fungsinya adalah sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan tidak ada lagi pajak yang harus dibayar.

5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB):
SKPLB diterbitkan jika, setelah pemeriksaan SPT oleh kantor pajak, ternyata jumlah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak melebihi jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayarkan.

Fungsinya adalah sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah membayar lebih dari kewajiban perpajakan dan berhak untuk mengajukan pengembalian uang kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com