Contact Whatsapp085210254902

Kesiapan Indonesia Menghadapi Pajak Minimum Global

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 18 November 2023 | Dilihat 760kali
Kesiapan Indonesia Menghadapi Pajak Minimum Global

Baru-baru ini, Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merilis panduan yang diberi judul Panduan Implementasi Pajak Minimum (Pilar Dua) untuk yurisdiksi yang berencana mengadopsi pajak minimum global. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan pajak minimum global dan seberapa siap Indonesia dalam mengadopsinya? Kita akan membahasnya dengan mengacu pada literatur resmi dari OECD dan penjelasan Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama.

Pajak minimum global, menurut definisi OECD, adalah jumlah minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh pendapatan dari luar negeri. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum sesuai dengan tingkat yang ditentukan, di mana pun mereka beroperasi.

Aturan pajak minimum global menetapkan tarif sebesar 15 persen, sesuai dengan kesepakatan dalam Pilar II: Anti Erosi Basis Global (GloBE) yang diakui oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Pilar II menegaskan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas 750 juta euro per tahun wajib membayar pajak minimum 15 persen di mana pun mereka beroperasi.

Jika tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi kurang dari 15 persen, top-up tax dapat dikenakan oleh yurisdiksi tempat perusahaan tersebut bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR).

Selain itu, ada dua aturan yang saling terkait dalam mengadopsi pajak minimum global:

1. Income Inclusion Rule (IIR), yang memerintahkan induk dari grup perusahaan multinasional atau bagian dari grup tersebut untuk membayar pajak tambahan (top-up) atas anak perusahaannya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15 persen.
2. Undertaxed Payment Rule (UPTR), yang berlaku jika IIR tidak dapat diterapkan karena perusahaan induk berada di yurisdiksi pajak rendah atau tidak menerapkan IIR dalam ketentuan domestiknya.

Apa manfaat penerapan pajak minimum global bagi Indonesia?

- Pajak minimum global akan mencegah perusahaan besar seperti Apple, Microsoft, Amazon, dan Google untuk menghindari pembayaran pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.
- Setiap negara akan mendapatkan bagian dari pajak yang seharusnya mereka terima, mengurangi potensi pergeseran basis pemajakan dan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
- Investasi dapat didistribusikan secara merata di seluruh negara.
- Pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.
- Insentif perpajakan dapat diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.

Seberapa siap Indonesia dalam mengadopsi pajak minimum global?

Menurut Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, Indonesia telah menyiapkan diri untuk mengadopsi pajak minimum global melalui undang-undang Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU ini, pemerintah Indonesia memiliki wewenang untuk membentuk dan melaksanakan perjanjian perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral, untuk menghindari pajak ganda, mencegah pengelakan pajak, dan pertukaran informasi perpajakan.

Pengenaan pajak minimum global juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

Target penerapan pajak minimum global Indonesia:

- Tahun 2023: Penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) sekaligus penilaian dampak terhadap penerimaan dan insentif pajak.
- Tahun 2024: Implementasi Income Inclusion Rule (IIR).
- Tahun 2025: Implementasi Undertaxed Payment Rule (UPTR).

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com