Contact Whatsapp085210254902

DJP Susun Juknis Terkait NIK-NPWP Valid untuk Bupot Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 17 November 2023 | Dilihat 745kali
DJP Susun Juknis Terkait NIK-NPWP Valid untuk Bupot Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk mendukung implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Mulai tahun 2024, Wajib Pajak orang pribadi tidak perlu lagi membuat atau mengurus NPWP, karena NIK akan digunakan sebagai NPWP secara penuh.

Namun, kebijakan ini juga akan mempengaruhi pembuatan bukti potong pajak. Untuk itu, DJP sedang menyiapkan juknis yang akan mengatur bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian bukti potong pajak kepada Wajib Pajak, pemotong/pemungut pajak, dan pihak terkait lainnya. Juknis tersebut juga akan menjelaskan bahwa pembuatan bukti potong hanya dapat dilakukan jika NIK atau NPWP yang dimasukkan valid dan teradministrasi di sistem DJP.

DJP menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan menghapus skema tarif PPh lebih tinggi bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Saat ini, tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi sebesar 20 persen dikenakan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat 5a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Tidak hanya PPh Pasal 21, ketentuan kenaikan tarif juga berlaku untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dalam PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Wajib Pajak tersebut akan dikenai tarif pemotongan sebesar 100 persen lebih tinggi.

Namun, dengan implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2024, skema tersebut tidak akan lagi berlaku secara sistematis. Oleh karena itu, sanksi kenaikan 20 persen tidak akan ada lagi.

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan harus menyampaikan NIK yang sudah teraktivasi agar bukti potong dapat dihasilkan. Jika tidak ada pemotongan atau pemungutan PPh, pemotong/pemungut dapat dikenai sanksi. DJP juga mengingatkan agar pemotong/pemungut memastikan bahwa pihak lawan transaksi telah menyampaikan NIK yang valid.

Bukti potong pajak adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak untuk menunjukkan bahwa pajak telah dipotong atau dipungut dari penghasilan atau transaksi yang diterima atau dilakukan oleh Wajib Pajak. DJP akan mengatur bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian bukti potong pajak melalui juknis.

Proses penyusunan juknis bukti potong pajak terkait penerapan NIK sebagai NPWP masih berlangsung, oleh karena itu, Wajib Pajak, pemotong/pemungut pajak, dan pihak terkait lainnya disarankan untuk terus mengikuti perkembangan informasi dan aturan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP. Hal ini akan membantu persiapan untuk beradaptasi dengan sistem baru yang akan diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2024.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com