
Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah merubah target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), suatu kebijakan yang dapat dianggap sebagai indikator potensi penurunan daya beli masyarakat karena PPN memiliki hubungan erat dengan tingkat konsumsi. Revisi terhadap target PPN ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Dalam Perpres No. 75/2023, Jokowi menetapkan target penerimaan PPN Dalam Negeri atau PPN DN menjadi Rp 438,79 triliun, mengalami penurunan dari angka sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 475,37 triliun dalam Perpres No. 130/2022.
Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa revisi ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap tingginya ketidakpastian ekonomi. Meskipun menurutnya tidak langsung terkait dengan potensi perlambatan konsumsi, revisi ini tetap sesuai dengan Outlook APBN 2023.
Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa perolehan PPN DN telah mencapai Rp 326,61 triliun hingga September 2023, dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 13,4%. Meskipun pertumbuhan ini melambat dari periode Januari-September 2022 yang mencapai 39,8%, penerimaan PPN DN masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Namun, pada September 2023, terjadi kontraksi sebesar 0,4% dalam penerimaan PPN DN, dipengaruhi oleh peningkatan restitusi pada Sektor Industri Pengolahan.
Gangguan terhadap konsumsi juga terlihat dalam pertumbuhan PDB Indonesia kuartal III yang turun di bawah 5%. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2023 mencapai 5,06%, mengalami perlambatan dari kuartal sebelumnya yang mencapai 5,22%. Pelaku usaha menyebutkan adanya fenomena berbagi konsumen antar sektor bisnis, seperti antara pengelola pusat perbelanjaan dengan sektor pariwisata.
Pelaku ekonomi menilai bahwa tekanan terhadap daya beli, khususnya pada kelas menengah ke bawah, disebabkan oleh kenaikan inflasi bahan pangan atau volatile food yang terus meningkat. Inflasi tahunan pada November 2023 mencapai 2,56%, meskipun naik dari bulan sebelumnya yang berada di level 2,28%. Inflasi volatile food meningkat ke level 5,54%, dari sebelumnya di level 3,28%. Ekonom senior, Anny Ratnawati, menekankan bahwa tekanan ini mempengaruhi daya beli masyarakat karena konsumsi pangan menjadi bagian signifikan dari pendapatan masyarakat miskin.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee
Komentar Anda