
Presiden Joko Widodo telah mengubah rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023. Perubahan ini mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah menurunkan target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam Perpres No. 75/2023, Jokowi menetapkan target penerimaan PPN Dalam Negeri atau PPN DN menjadi Rp 438,79 triliun, turun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun yang tercantum dalam Perpres No. 130/2022. Penurunan target PPN DN ini dianggap sebagai indikator potensi penurunan daya beli masyarakat, karena PPN memiliki kaitan dengan tingkat konsumsi.
Pakar pajak, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyatakan bahwa penurunan target PPN DN dapat menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, karena konsumsi dan PPN DN yang menjadi landasan utama juga mengalami penurunan.
Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menambahkan bahwa revisi ini sebenarnya mencerminkan respons pemerintah terhadap ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi. Meskipun ia tidak melihatnya terkait dengan potensi perlambatan konsumsi, karena masih sesuai dengan Outlook APBN 2023.
Berdasarkan buku APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) hingga 30 September 2023, Kementerian Keuangan mencatat perolehan PPN DN sebesar Rp 326,61 triliun. Meskipun pertumbuhan PPN DN periode Januari-September 2023 melambat menjadi 13,4% dari pertumbuhan periode yang sama pada 2022 sebesar 39,8%, kinerja ini masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Pada September 2023, pertumbuhan penerimaan PPN DN mengalami kontraksi sebesar 0,4%, dipengaruhi oleh peningkatan restitusi pada Sektor Industri Pengolahan. Meskipun bertumbuh negatif, secara bruto penerimaan PPN DN tetap tumbuh sebesar 7,34% (YoY), menandakan peningkatan konsumsi domestik, belanja pemerintah, dan investasi.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kinerja PPN DN hingga akhir September 2023 masih sejalan dengan Survei Konsumen Bank Indonesia pada September 2023. Meskipun optimisme konsumen turun sedikit, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) tetap optimis, mencapai 121,7, meski lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 125,2, menurut dokumen APBN tersebut.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee
Komentar Anda