
Setiap regulasi perpajakan memiliki potensi timbulnya sengketa yang perlu diatasi oleh Wajib Pajak. Salah satu area yang memerlukan perhatian khusus adalah dalam pematuhan terhadap regulasi mengenai penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan, yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. Lalu, apa saja potensi sengketa pajak yang sering muncul dalam penentuan penyusutan harta berwujud? Dan bagaimana cara untuk mengatasi potensi sengketa tersebut? Pembahasan kali ini melibatkan pandangan dari Pak Jaka, dengan dukungan dari Partner TaxPrime Saut Hotma Hasudungan Sibarani.
Pertanyaan:
Sebagai perusahaan di bidang pengolahan, kami menggunakan berbagai mesin pendukung produksi dan memiliki beberapa bangunan pabrik permanen maupun tidak permanen. Pengalaman kami menunjukkan bahwa penentuan kelompok untuk penyusutan harta berwujud sering kali memunculkan perbedaan persepsi dengan pemeriksa, yang pada akhirnya berujung pada sengketa pajak. Bagaimana cara mengatasi sengketa pajak terkait pemilihan kelompok manfaat dalam penyusutan harta berwujud?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan pengalaman saya baik di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun sebagai konsultan pajak, banyak sengketa pajak bermula dari perbedaan pendapat mengenai pengelompokan masa manfaat. Umumnya, Wajib Pajak merasa bahwa mesin atau harta berwujud lainnya masuk dalam kelompok 1 dan sudah dicatat, tetapi DJP menganggapnya sebagai kelompok 2. Inilah potensi sengketa pajak dalam menentukan penyusutan harta berwujud.
Penyusutan dilakukan pada harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan, dengan metode garis lurus atau saldo menurun (kecuali untuk bangunan).
Masa manfaat harta berwujud dibagi menjadi kelompok 1 (4 tahun), kelompok 2 (8 tahun), kelompok 3 (16 tahun), dan kelompok 4 (20 tahun). Sementara itu, bangunan permanen disusutkan selama 20 tahun, dan bangunan tidak permanen selama 10 tahun. Ketentuan kelompok masa manfaat masih diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023.
Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 72 Tahun 2023, Wajib Pajak dapat memilih untuk menyusutkan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan. Pada masa transisi ini, yang dimulai dari tahun pajak 2022, Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat yang sesuai dengan pembukuan mereka dengan memberikan pemberitahuan paling lambat pada 30 April 2024. Pemberitahuan ini diberikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.
Berdasarkan Pasal 30 PMK Nomor 72 Tahun 2023, prosedur pemberitahuan melibatkan:
- Wajib Pajak Berstatus Pusat yang memilih menyusutkan atau mengamortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
- Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan oleh DJP.
- Pemberitahuan minimal mencakup identitas Wajib Pajak, nama harta berwujud, tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan, nilai perolehan, masa manfaat menurut Wajib Pajak, dan lokasi bangunan.
- Formulir pemberitahuan tersedia pada Lampiran PMK Nomor 72 Tahun 2023.
Dengan demikian, jika bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak harus memberitahu DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar sebagai pusat. Ini berarti memberitahu bahwa "saya akan menggunakan masa manfaat harta ini sesuai dengan dokumen pendukungnya." Langkah awal ini memberikan kepastian, menghindari penundaan dalam koreksi yang dapat terjadi.
Pemberitahuan yang diterima oleh KPP dapat digunakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Jika Wajib Pajak diperiksa di masa mendatang, pemeriksaan seharusnya mengikuti keputusan dari pemberitahuan atau permohonan penetapan masa manfaat tersebut.
Secara keseluruhan, menurut pandangan saya, PMK Nomor 72 Tahun 2023 merupakan peraturan yang dinantikan oleh pelaku usaha. Pasal-pasal di dalamnya diyakini dapat mengatasi perbedaan dalam menentukan masa manfaat. Dengan demikian, PMK Nomor 72 Tahun 2023 dapat dianggap sebagai langkah mitigasi terhadap sengketa pajak yang sering muncul dalam penentuan penyusutan harta berwujud.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait biaya perbaikan. Pasal 7 PMK Nomor 72 Tahun 2023 menegaskan bahwa biaya perbaikan pada harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun akan dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee
Komentar Anda