Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Impor Barang Pindahan: Syarat, Prosedur, Fasilitas

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 16 November 2023 | Dilihat 778kali
Ketentuan Impor Barang Pindahan: Syarat, Prosedur, Fasilitas

Indonesia memiliki banyak warga negara yang bekerja, belajar, atau tinggal di luar negeri, dan ketika mereka kembali ke tanah air, keinginan untuk membawa barang-barang yang telah menjadi bagian hidup mereka di tempat tersebut wajar. Meski demikian, tidak semua barang dapat dengan mudah diimpor ke Indonesia karena adanya beberapa ketentuan impor yang harus dipenuhi oleh pemilik barang pindahan, baik mereka Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Artikel ini akan membahas rinci mengenai ketentuan impor barang pindahan tersebut.

Definisi barang pindahan, atau yang sering disebut sebagai personal effect, mencakup barang-barang keperluan rumah tangga yang dimiliki oleh seseorang yang awalnya tinggal di luar negeri dan kemudian pindah ke dalam negeri. Jenis barang pindahan melibatkan perabotan, pakaian, buku, peralatan elektronik, dan lain sebagainya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa barang pindahan tidak mencakup barang dagangan dan kendaraan bermotor, karena akan dikenakan bea masuk dan pajak. Barang pindahan juga harus terhindar dari barang-barang yang termasuk dalam larangan dan pembatasan (Lartas), seperti minuman beralkohol, kosmetik, dan telepon seluler. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan penolakan masuk atau penyitaan oleh pihak Bea Cukai, sehingga pemilik barang pindahan perlu berhati-hati dalam memilih barang yang akan diimpor ke Indonesia.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, Bea Cukai memberikan fasilitas khusus bagi barang pindahan yang sesuai dengan kriteria tertentu. Barang pindahan yang memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bea masuk adalah barang keperluan rumah tangga yang dimiliki oleh seseorang yang awalnya berdomisili di luar negeri dan pindah ke dalam negeri atau sebaliknya.

Menurut Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, terdapat lima klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan:

1. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Polisi Negara Republik Indonesia yang menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga.

2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat satu tahun dan telah menyelesaikan masa belajar.

3. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat satu tahun berdasarkan perjanjian kerja.

4. Warga Negara Indonesia yang pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat satu tahun.

5. Warga Negara Asing yang pindah ke dalam daerah pabean Indonesia setelah mendapatkan izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Syarat dan prosedur agar barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk melibatkan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain adalah daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, surat keterangan dan/atau dokumen terkait, serta fotokopi paspor.

Penting juga untuk mencatat bahwa barang pindahan dapat tiba bersama penumpang atau tiga bulan sebelum atau setelah kedatangan penumpang. Pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai akan dilakukan terhadap barang pindahan. Jika semua syarat terpenuhi dan dokumen terlengkap, Bea Cukai akan mengeluarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang dapat digunakan untuk pengiriman barang.

Namun, jika ketentuan-ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang pindahan dapat dikategorikan sebagai barang kiriman. Aturan terkait barang kiriman merujuk pada PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Penting untuk dicatat bahwa nilai pembebasan yang diberikan pemerintah dalam skema barang kiriman adalah sebesar 3 dolar AS per penerima barang kiriman, berdasarkan nilai FOB (Free on Board), yang mengacu pada nilai barang itu sendiri tanpa memperhitungkan ongkos kirim dan asuransi.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com