Contact Whatsapp085210254902

Seluk-Beluk Dasar Penagihan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 16 November 2023 | Dilihat 877kali
Seluk-Beluk Dasar Penagihan Pajak

Apa yang dimaksud dengan penagihan pajak?

Menurut Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah rangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan.

Apa saja dasar dari proses penagihan pajak?

Menurut Pasal 45 ayat 1 huruf a PP Nomor 50 Tahun 2022, dasar dari penagihan pajak mencakup:

- Surat Tagihan Pajak (STP);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
- Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali; dan
- Jumlah pajak yang masih harus dibayar yang melibatkan penambahan. Termasuk dalam jumlah ini adalah sanksi administratif seperti bunga, denda, atau kenaikan. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 2022, pajak yang seharusnya tidak dikembalikan juga termasuk dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar dan harus dilunasi dalam waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apa saja hak Wajib Pajak ketika tengah ditagih pajak?

Wajib Pajak memiliki beberapa hak ketika tengah ditagih pajak, termasuk:

- Mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak;
- Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- Penagihan pajak ditangguhkan untuk SKPKB/SKPKBT mulai tahun pajak 2008 hingga sekarang yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir pemeriksaan;
- Mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, Keputusan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak ke Pengadilan Pajak;
- Mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri; dan
- Mengajukan sanggahan atas objek sita.

Bagaimana proses penagihan pajak berlangsung?

Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan dan jatuh tempo dasar penagihan selama satu bulan setelah terbit. Jika dalam jangka waktu tersebut penanggung pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, Surat Teguran akan dikeluarkan setelah lewat waktu tujuh hari. KPP akan mengeluarkan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan oleh juru sita jika utang pajak belum dilunasi.

Juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan tanpa menunggu jatuh tempo. Pencegahan dan penyanderaan dapat dilakukan jika penanggung pajak memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan itikad baiknya diragukan. Penyanderaan memiliki batas waktu enam bulan yang dapat diperpanjang. Jika dalam batas waktu Surat Paksa penanggung pajak tidak melunasi utang pajak, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) akan diterbitkan setelah lewat waktu 2 x 24 jam. Jika penanggung pajak melunasi utang pajaknya, Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh juru sita, sementara lelang dilaksanakan jika utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayarkan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com