
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses pencocokan NIK sebagai NPWP ini merupakan tuntutan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, dengan peraturan pelaksananya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, terus mendorong agar masyarakat segera melakukan verifikasi NIK untuk mendapatkan NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 telah dimulai sejak awal tahun ini, dengan batas waktu akhir penyampaiannya hingga akhir Maret 2023 untuk orang pribadi dan April 2023 untuk wajib pajak badan.
Suryo menyampaikan, "Kami mengajak wajib pajak untuk bersama-sama melakukan pembaruan. Kami berharap agar kita bersama-sama melakukan pembaruan dengan masuk ke portal pajak.go.id."
Dengan pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan bahwa pengelolaan hak dan kewajiban pajak akan menggunakan satu nomor identitas, yaitu NIK, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas.
"Harapannya, pada tanggal 1 Januari 2024, sistem administrasi baru dapat digunakan. Dengan pembaruan data dan informasi yang kita miliki, kita dapat menggunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Pemadanan data NIK dengan NPWP dianggap tidak sulit. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memvalidasi data NIK:
1. Kunjungi situs www.pajak.go.id melalui browser dan lakukan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, proses validasi telah selesai.
Perlu dicatat bahwa batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. DJP mengklaim bahwa per Agustus 2023, sudah ada 58,7 juta NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=4FpvkdcLq-08QCaC
Komentar Anda