Contact Whatsapp085210254902

Kemenkeu Proyeksi Penerimaan Pajak Rokok Rp 22,81 T di 2024

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 14 November 2023 | Dilihat 740kali
Kemenkeu Proyeksi Penerimaan Pajak Rokok Rp 22,81 T di 2024

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di bawah Kementerian Keuangan telah menetapkan proyeksi penerimaan pajak rokok sebesar Rp 22,81 triliun pada tahun 2024, yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan target tahun 2023 senilai Rp 22,79 triliun. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan pada sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenai cukai. Penerimaan pajak rokok, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota, harus dialokasikan minimal 50 persen untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan dalam Keputusan tersebut bahwa setiap provinsi diharapkan menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota di wilayahnya. Hal ini menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Dalam proyeksi ini, Jawa Barat diprediksi akan menjadi provinsi dengan penerimaan pajak rokok terbesar pada tahun 2024, mencapai Rp 4,05 triliun. Sementara itu, Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah diestimasi masing-masing meraih penerimaan pajak rokok sekitar Rp 3,38 triliun dan Rp 3,1 triliun. Sedangkan, Provinsi Sumatera Utara diharapkan menerima sekitar Rp 1,25 triliun.

Estimasi penerimaan pajak rokok per provinsi di Indonesia pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Aceh Rp 447.153.674.470;
Sumatera Utara Rp 1.258.678.722.945;
Sumatera Barat Rp 465.943.261.263;
Riau Rp 555.298.321.325;
Kepulauan Riau Rp 175.729.790.267;
Jambi Rp 304.497.545.005;
Sumatera Selatan Rp 720.238.318.863;
Bangka Belitung Rp 122.776.857.780;
Bengkulu Rp 169.897.189.367;
Lampung Rp 735.616.899.379;
DKI Jakarta Rp 927.574.691.548;
Jawa Barat Rp 4.051.168.937.028;
Banten Rp 1.011.811.566.888;
Jawa Tengah Rp 3.101.297.955.621;
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 303.208.376.026;
Jawa Timur Rp 3.389.109.690.507;
Kalimantan Barat Rp 451.580.080.085;
Kalimantan Tengah Rp 222.818.168.442;
Kalimantan Selatan Rp 343.708.875.982;
Kalimantan Timur Rp 324.499.890.444
Kalimantan Utara Rp 60.042.422.065;
Sulawesi Utara Rp 218.689.803.984;
Gorontalo Rp 100.175.825.535;
Sulawesi Tengah Rp 255.272.782.967;
Sulawesi Selatan Rp 764.032.798.789;
Sulawesi Barat Rp 119.108.671.486;
Sulawesi Tenggara Rp 222.823.153.501;
Bali Rp 353.634.864.203;
Nusa Tenggara Barat Rp 455.764.506.027;
Nusa Tenggara Timur Rp 455.480.357.657;
Maluku Rp 155.347.027.611;
Maluku Utara Rp 110.717.591.142;
Papua Rp 88.026.419.221;
Papua Barat Rp 45.945.410.356;
Papua Selatan Rp 43.049.417.893;
Papua Tengah Rp 110.460.656.291;
Papua Pegunungan Rp 119.436.459.554; dan
Papua Barat Daya Rp 49.613.351.483.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=4FpvkdcLq-08QCaC

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com