Contact Whatsapp085210254902

Gegara Pajak Tinggi Transaksi Kripto Lesu? Ini Kata OJK

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 14 November 2023 | Dilihat 627kali
Gegara Pajak Tinggi Transaksi Kripto Lesu? Ini Kata OJK

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap sebagai penyebab perlambatan nilai transaksi aset kripto dalam periode terkini. Besaran PPN final yang dikenakan adalah sebesar 1%, yang merupakan bagian dari tarif PPN umum sebesar 0,11%. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, melihat keberadaan PPN sebagai payung hukum yang positif bagi investor kripto.

Hasan menyatakan, "Secara umum seharusnya sangat positif karena menunjukkan legalitas yang konfirmatif terhadap instrumen dan aset kripto beserta kegiatan-kegiatannya. Namun, aspek penegakan hukum perlu dijamin."

Menurutnya, pengaturan perpajakan dapat diikuti dengan tindakan tegas untuk memastikan kepatuhannya, seperti memberlakukan pajak yang lebih ringan untuk transaksi domestik dibandingkan dengan transaksi internasional.

Hasan menjelaskan, "Hal itu harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Jika tidak, kita khawatirkan terjadi peluang pergeseran transaksi dari domestik ke luar negeri."

Hasan juga mengakui bahwa saat ini aset kripto masih diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, ketika OJK sepenuhnya mengawasi dan mengatur aset kripto, mereka akan mencari formula terbaik untuk mengembangkan dan memperkuat ekosistemnya.

Dalam mengatasi penurunan nilai transaksi kripto, Hasan mengusulkan penanganan yang tepat melalui perubahan kelembagaan dan kepercayaan. Dia juga mengkonfirmasi penurunan nilai transaksi kripto menurut data Bappebti, yang mencatat nilai transaksi sebesar Rp 94,4 triliun pada September 2023, menurun dari Rp 306,4 triliun pada 2022 dan Rp 859,4 triliun pada 2021.

Hasan menambahkan, "Penyebabnya pertama-tama karena pembatasan alamiah selama pandemi Covid-19, yang mempengaruhi seluruh sektor investasi, bukan hanya aset kripto."

Sejak 1 Mei 2022, PPN dan pajak penghasilan (PPh) diterapkan, dan Robby, Chief Compliance Officer (CCO) Reku dan Ketua Umum Aspakrindo-ABI, menyatakan bahwa penerapan pajak ini telah memicu keluhan dari beberapa pengguna. Robby mengkritik besaran PPN final sebesar 1% dari tarif PPN umum atau 0,11%, menyebutnya besar dibandingkan dengan banyak negara lain yang tidak memberlakukan PPN pada aset kripto.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=4FpvkdcLq-08QCaC

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com