
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Sertifikat Industri Hijau sebagai tindakan nyata dalam menerapkan Standar Industri Hijau (SIH). Namun, bagaimana langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Industri Hijau dari Kemenperin? Dan apa keuntungan bagi industri yang memilikinya?
Apa itu SIH?
SIH merujuk pada standar industri yang mengenai efisiensi dalam berbagai aspek, seperti penggunaan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen perusahaan, pengelolaan limbah, dan aspek lain yang telah disetujui oleh para pihak yang terkait. Standar ini bertujuan untuk mendorong praktik industri yang ramah lingkungan.
Apa manfaat memperoleh Sertifikat Industri Hijau?
Perusahaan atau industri yang menerapkan prinsip industri hijau akan mengalami sejumlah manfaat, seperti peningkatan efisiensi dalam penggunaan bahan baku, energi, dan air. Dampaknya adalah pengurangan limbah dan emisi yang dihasilkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing produk mereka.
Proses Permohonan Sertifikat Industri Hijau:
1. Isi formulir permohonan dengan lengkap.
2. Lampirkan berbagai dokumen, termasuk surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau, salinan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri, salinan Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP), dokumen izin lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan, serta berbagai dokumen terkait lainnya seperti Akte Notaris Pendirian Perusahaan, deskripsi dan diagram alir proses produksi, neraca massa, neraca energi, neraca air, dokumen pengelolaan limbah, standar operasional prosedur, kebijakan, struktur organisasi, dan perencanaan strategis perusahaan.
3. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon akan menerima tanda terima dokumen permohonan sertifikasi industri hijau yang mencakup Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi dan rincian biaya sertifikasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Pelaksanaan Audit Sertifikasi Industri Hijau:
- Audit Kecukupan
- Audit Kesesuaian
- Audit Kesesuaian
Evaluasi oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH):
- LSIH akan mengevaluasi laporan hasil audit.
Penerbitan Sertifikat Industri Hijau:
- Sertifikat Industri Hijau akan diterbitkan untuk perusahaan yang memenuhi standar SIH dengan masa berlaku selama empat tahun sejak tanggal penerbitan.
Audit Survailen:
- Perusahaan industri yang telah mendapatkan Sertifikat Industri Hijau diwajibkan menerapkan standar SIH.
- Audit survailen akan dilakukan paling sedikit satu kali setahun oleh LSIH untuk memonitor implementasi SIH dan penggunaan logo industri hijau.
Selama proses ini, perusahaan harus mematuhi aturan SIH dan tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan logo industri hijau atau memberikan pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan Sertifikasi Industri Hijau, baik dalam produk mereka, kemasan produk, atau media komunikasi seperti dokumen, brosur, atau iklan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=0gPx7JN0kNj-QVJ8
Komentar Anda