WP jangan takut perpu No.1 Tahun 2017
Perpu pengganti UU No.1 Tahun 2017 dibuat untuk memenuhi syarat sebagai anggota Negara-negara G20 yang menerapkan Automatic Exchange Of Infometaion (AEOI).Legalitas ini penting dirampungkan sebelum juni 2017 agar Indonesia tidak gagal memenuhi syarat sebagai Negara peserta AEOI.Salah satu syarat mengikuti AEOI ialah negera tersebut sudah memiliki jaminan perundangan pajak yang dapat mengakses semua lembaga keuangan untuk informasi perpajakan.Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dalam menggalakan pajak.selain itu sebagai upaya Indonesia untuk menghindari kehilangan hak resiprokalnya terhadap 100 negara peserta AEOI lainnya, dalam mendapatkan informasi perpajakan internasional.
Menku memberikan penjelasan bahwa perpu ini tidak akan disalahgunakan oleh DJP ‘Saya ingin meyakinkan semua pihak,agar perpu tidak disalahgunakan oleh Pajak,agar dilaksanakan secara hati-hati sesuai prinsip tata kelola yang baik.Tata Kelola DJP dalam mendapatkan informasi perpajakan akan melalui prosedur,protocol dan penggunaan informasi akan diatur dalam PMK yang menjadi turunan Perpu.
Selain itu, ia juga menekankan keamanan atas kewenanagan ini tidak perlu dikhawatirkan oleh para wajib pajak karana apabila terdapat hal-hal yang menyimpang dapat dilaporkan ke Whisleblowing system kemenku pada alamat wise.kemenku.go.id “ Kemenku akan memperkuat whistleblowing system jika ada masyarakat yang mengadukan aparat pajak yang ingin menyalahgunakan kewenangan “pungkasnya”.
Komentar Anda