
Pemerintah masih dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam peraturan ini adalah tarif efektif rata-rata pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, RPP tersebut sedang dalam tahap harmonisasi oleh berbagai pihak terkait sebelum dapat diresmikan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan. Sementara itu, peraturan menteri keuangan (PMK) masih dalam tahap pembahasan internal dan akan diberlakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
Yon menjelaskan bahwa PP saat ini sedang dalam proses dan tinggal menunggu proses penerbitan dan pengundangan. Sebaliknya, PMK masih dalam tahap pembahasan internal dan seharusnya akan diterapkan dengan segera.
Sebelumnya, Yon juga menyoroti bahwa penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 akan berjalan sejalan dengan implementasi coretax administration system (CTAS) pada bulan Januari 2024. Tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 diharapkan dapat mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak pada setiap periode pajak dan memungkinkan validasi yang lebih baik terhadap perhitungan oleh Wajib Pajak.
Selain itu, tarif efektif rata-rata ini juga dianggap penting dalam mengurangi potensi kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21. Dalam skema tarif efektif ini, termasuk perhitungan mengenai fasilitas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku untuk setiap Wajib Pajak karyawan.
Pemerintah berharap bahwa dengan implementasi skema tarif efektif PPh Pasal 21, baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak akan dapat menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan terukur. Dengan demikian, diharapkan bahwa skema tarif efektif PPh Pasal 21 ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dari penghasilan para pegawai dan memberikan kontribusi positif kepada kas negara.
Dalam presentasi yang diberikan dalam konsultasi publik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah mengklaim bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 akan jauh lebih sederhana dibandingkan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini. Saat ini terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 yang berbeda untuk pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak perorangan.
DJP juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan tarif efektif PPh Pasal 21, pemerintah merujuk pada empat negara, yaitu Malaysia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Australia, yang telah memiliki skema tarif efektif PPh untuk individu. Namun, formula penghitungan tarif efektif rata-rata yang akan dimasukkan dalam RPP masih belum diungkapkan oleh DJP. Meskipun begitu, DJP memberikan beberapa contoh perubahan skema tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 bulanan untuk pegawai tetap.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=mxXyTBwMIQuy3W69
Komentar Anda