Contact Whatsapp085210254902

Apa dan Siapa Itu Hakim Doleansi?

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 November 2023 | Dilihat 923kali
Apa dan Siapa Itu Hakim Doleansi?

Pengaturan mengenai perpajakan seringkali memicu sengketa antara Wajib Pajak dan fiskus. Ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai kewajiban pajak, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat pajak yang berwenang. Namun, mungkin Anda tidak tahu bahwa ada pejabat pajak khusus yang bertanggung jawab untuk memutuskan surat keberatan tersebut. Mereka disebut Hakim Doleansi, dan mereka memegang peran penting dalam menyelesaikan sengketa administrasi perpajakan antara Wajib Pajak dan fiskus.

Hakim Doleansi adalah seorang pejabat pajak yang memiliki tugas khusus untuk memutuskan surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam administrasi perpajakan. Hakim Doleansi berperan dalam penyelesaian sengketa administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum sengketa tersebut mencapai pengadilan pajak. Ini berbeda dengan pengadilan pajak, yang merupakan lembaga peradilan umum dan independen, yang menyelesaikan sengketa administrasi di luar lingkungan pemerintahan.

Sejarah Hakim Doleansi dapat ditelusuri hingga sebelum reformasi perpajakan tahun 1983. Pada masa itu, terdapat upaya administratif untuk menyelesaikan sengketa perpajakan, yang melibatkan Hakim Doleansi. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan pajak yang dikeluarkan oleh fiskus, berdasarkan regulasi seperti Ordonansi Pajak Pendapatan (1944) atau Ordonansi Pajak Perseroan (1925), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat itu.

Keputusan Hakim Doleansi dapat menjadi landasan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan lebih lanjut kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Meskipun demikian, upaya hukum ini seringkali dianggap kurang memberikan keadilan bagi Wajib Pajak, karena masih berada di bawah kewenangan pihak berwenang pajak. Oleh karena itu, reformasi perpajakan tahun 1983 memperkenalkan pengadilan pajak yang lebih mandiri dan profesional.

Proses kerja Hakim Doleansi melibatkan penelaah keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Awalnya, Wajib Pajak harus mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak terkait surat ketetapan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak harus mengajukan keberatan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut di luar kendali mereka.

Kemudian, Hakim Doleansi yang ditunjuk memiliki waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal penerimaan surat keberatan untuk memberikan keputusan mengenai keberatan tersebut. Jika Hakim Doleansi tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan Wajib Pajak dianggap diterima. Hal ini merupakan tahap pertama dalam penyelesaian sengketa antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

Sebelum mengeluarkan surat keputusan, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Hakim Doleansi mengenai keberatan tersebut bisa berupa pengabulan seluruhnya atau sebagian, penolakan, atau penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Jika Wajib Pajak atau fiskus tidak puas dengan keputusan Hakim Doleansi, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak. Namun, setelah sengketa mencapai tahap pengadilan pajak, keputusan hakim menjadi final dan memiliki kekuatan hukum, kecuali ada upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Meskipun demikian, Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2022 menyatakan bahwa peran Hakim Doleansi masih belum optimal dalam banyak Kaswil.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6RXz5ZnqyUpYXmlt

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com