
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menerapkan reformasi dalam bidang perpajakan. Pada tahun 2024 mendatang, melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu akan memperkenalkan sistem perpajakan yang setara dengan negara maju, yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS).
Pajak merupakan salah satu komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara. Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak, APBN dapat memberikan dukungan maksimal untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks penerimaan perpajakan, target total pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.309,9 triliun dalam APBN 2024, yang mengalami peningkatan dari target APBN 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun.
Kebijakan pajak tahun 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi di tengah berbagai tantangan. Salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan adalah melanjutkan reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak tahun 1983, ketika sistem penilaian resmi berubah menjadi penilaian sendiri (self-assessment). Sejak itu, perbaikan terus dilakukan, baik dalam hal administrasi maupun regulasi.
Reformasi Perpajakan yang dimulai pada tahun 2016 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan lima pilar utama, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi. Reformasi ini menghasilkan perubahan signifikan dalam bentuk Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memperbarui beberapa regulasi perpajakan dan memperkenalkan kebijakan-kebijakan seperti penggabungan NIK dan NPWP, perluasan tarif Pajak Penghasilan untuk individu, serta penghapusan pajak penghasilan bagi UMKM.
Selain itu, DJP juga melakukan perubahan dalam perlakuan pajak atas natura, mengatur ulang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengenalkan pajak karbon, dan meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela. Di sisi pengawasan, DJP telah melakukan reorganisasi dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Madya baru dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berfokus pada pengawasan strategis dan wilayah.
Dalam upaya memudahkan wajib pajak, DJP menerapkan teknologi informasi dan mengedepankan konsep 3C (Click, Call, Counter) untuk interaksi dengan wajib pajak. DJP berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan efisien melalui inovasi seperti aplikasi Renjani, chat-bot, dan WA-bot khusus untuk UMKM. Selain itu, DJP juga meningkatkan situs web edukasi perpajakan dengan berbagai modul yang mencakup kesadaran pajak, aplikasi Renjani, ruang belajar pajak, anjangsana edukasi, kunjungi perpustakaan DJP, modul bisnis, dan modul pendidikan anak usia dini.
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) yang akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024 menjadi langkah penting dalam perubahan DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan data yang luas dan akurat. CTAS bukan hanya tentang teknologi tetapi juga mencakup seluruh aspek reformasi perpajakan. Dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga internasional sangat penting dalam mendukung proses ini. Pasalnya, data dan interoperabilitas yang baik dengan sistem lain di luar DJP adalah kunci keberhasilan CTAS.
DJP juga menggandeng asosiasi pengusaha dan konsultan pajak untuk berperan dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Dengan melibatkan berbagai pihak, DJP bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan efisien serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=gOtnhyummDuvFOVb
Komentar Anda