
Pendapatan para pegawai pajak, dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya, menjadi salah satu yang paling besar, berkat adanya tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Meskipun pendapatan mereka tinggi, beberapa pegawai pajak masih tersandung dalam kasus korupsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sering mengemukakan bahwa kompensasi atau remunerasi yang mencukupi seharusnya dapat mengurangi insentif untuk melakukan korupsi, seperti yang dia katakan pada tahun 2019. Namun, pernyataan tersebut kini mendapat kritik dari beberapa pihak.
Analis senior dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P Sasmita, termasuk yang berpendapat demikian. Menurut Ronny, meskipun remunerasi tinggi, itu belum cukup untuk menjamin bahwa pejabat dan institusi pemerintah akan bebas dari korupsi, karena kompensasi hanyalah salah satu dari banyak faktor yang mempengaruhi profesionalisme dan akuntabilitas pejabat negara.
Ronny menekankan bahwa penanggulangan sifat korup di lembaga pemerintah melibatkan faktor-faktor institusi dan pengawasan. Faktor institusi mencakup peraturan, penerapan peraturan, ketaatan terhadap norma moral, etos kerja berdasarkan tanggung jawab tinggi, dan konsistensi dalam menerapkan sanksi.
Ronny juga menyoroti pentingnya pengawasan, baik yang bersifat internal, eksternal, maupun sosial, yang melibatkan proses rekrutmen dan tindakan-tindakan teknis. Dia berpendapat bahwa pengawasan yang ketat akan membantu mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, juga berpandangan serupa. Menurutnya, perilaku koruptif pegawai tidak dapat semata-mata disalahkan pada gaji atau pendapatan yang tinggi. Kasus korupsi terjadi di berbagai tempat, termasuk di institusi dengan gaji tinggi, dan kasus melibatkan pejabat dan menteri yang memiliki fasilitas berlimpah.
Piter menyatakan bahwa perilaku koruptif terkait erat dengan faktor mental dan perilaku individu. Oleh karena itu, mengkritik remunerasi tinggi dan menganggapnya tidak berguna adalah kesalahan berpikir.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga pegawai pajak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan. Salah satu dari mereka, RFG, telah dipecat sebagai PNS oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sementara dua lainnya, NWP dan RFH, masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin PNS dan dibebaskan dari tugas. Mereka bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, menegaskan bahwa DJP tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini dan telah melakukan pemeriksaan internal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga menekankan komitmen DJP terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang melibatkan pegawai pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=AeLLO8eWpcw4HCnI
Komentar Anda