
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengungkap masalah hukum yang melibatkan tiga pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang, dan akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel setelah melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh beberapa perusahaan. Penetapan tersangka ini didasari oleh Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Vanny tidak merinci jumlah perusahaan yang terlibat atau bukti-bukti yang mengaitkan tiga pegawai pajak tersebut. Namun, ia memastikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tiga tersangka tersebut adalah RFG (Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023), NWP (Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023), dan RFH (Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023). Mereka diduga bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi, dan keputusan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan dan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Vanny mengatakan bahwa nilai potensi kerugian negara dari kasus ini masih dalam perhitungan. Hingga saat ini, sudah ada 35 orang saksi yang diperiksa, dan proses penelusuran pihak-pihak lain yang terlibat beserta buktinya masih berlanjut. Tim penyidik akan terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, dan akan mengambil tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyelidikan ini.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberhentikan RFG sebagai PNS pegawai pajak yang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sedangkan NWP dan RFG masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin PNS dan dibebaskan dari tugas. Ketiganya bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Romadhaniah, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan bahwa DJP tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini, dan telah melakukan pemeriksaan internal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga menegaskan komitmen DJP dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang melibatkan pegawai pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=fmVMu-ZH7fzHPw-f
Komentar Anda