
Pemerintah memastikan bakal mengenakan cukai pada setiap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan mulai tahun depan atau 2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK ¡tu berbeda karena tidak akan memiliki skema pita. berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memastikan terdapat golongan produsen yang tidak akan terkena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Golongan produsen yang tidak terkena cukai itu salah satunya adalah pedagang minuman di pinggir jalan.
Target pendapatan cukai untuk minuman bergula dalam kemasan diperkirakan akan mencapai Rp 3,08 Triliun. Penerapan cukai tersebut telah dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=kFS9elLymfzx28w-
Komentar Anda