Contact Whatsapp085210254902

Pajak Karbon ke Perusahaan Kendaraan dan Ekspor Batu Bara Jadi Prioritas

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 31 Oktober 2023 | Dilihat 750kali
Pajak Karbon ke Perusahaan Kendaraan dan Ekspor Batu Bara Jadi Prioritas

Deden Djoenudin, seorang peneliti di Pusat Penelitian Ekonomi Perilaku dan Lingkaran (PR EPS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyarankan bahwa pajak karbon seharusnya diprioritaskan untuk diterapkan pada perusahaan kendaraan bermotor (yang menggunakan bahan bakar fosil), ekspor batu bara, atau industri lain yang mencemari udara. Secara bersamaan, pemerintah seharusnya memberikan insentif kepada bisnis yang mengurangi polusi udara di daerah perkotaan dan pedesaan.

"Pajak karbon merupakan pilihan yang menarik karena awalnya dijadwalkan akan diterapkan pada bulan April 2022, tetapi telah beberapa kali ditunda, yang terakhir hingga Juli 2022. Tantangannya terletak pada kesiapan infrastruktur untuk menerapkan pajak karbon. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim, saat ini mengalami peristiwa El Nino yang berkepanjangan. Pemanfaatan ruang hijau telah menjadi kebutuhan untuk udara bersih dan sehat bagi penduduk," Deden menjelaskan pada tanggal 30 Oktober.

Dia menekankan bahwa, berdasarkan pengalaman negara-negara yang telah menerapkan pajak karbon, pajak tersebut terbukti efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus memberikan manfaat ekonomi.

"Selain meningkatkan kualitas lingkungan, negara mendapatkan pendanaan lingkungan, memungkinkan alokasi dana untuk mendukung upaya perbaikan kualitas lingkungan," Deden menegaskan.

Deden menyimpulkan bahwa pajak karbon memiliki beberapa tujuan utama: menjadi instrumen untuk mendorong pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi berkarbon rendah, mendukung penurunan emisi, dan mendorong inovasi serta investasi.

"Oleh karena itu, diharapkan pelaku ekonomi dapat menyesuaikan teknologi mereka. Jika suatu perusahaan awalnya menghasilkan emisi karbon tinggi, pengenalan pajak karbon akan mendorong mereka untuk menyesuaikan teknologi mereka, sehingga proses produksi mereka memiliki emisi karbon yang rendah," tambah Deden.

Namun, penerapan pajak karbon harus mempertimbangkan tiga aspek kunci. Pertama, pajak karbon harus adil, mengikuti prinsip "penyebab polusi membayar," yang berarti yang bertanggung jawab atas polusi harus membayar pajak karbon, dan bukan dikenakan kepada mereka yang tidak mencemari. Kedua, pajak tersebut harus terjangkau, memperhatikan ketersediaan bagi kepentingan masyarakat luas. Ketiga, penerapan harus bertahap, memastikan kesiapan sektor-sektor tertentu agar tidak memberatkan masyarakat. Ini berarti memberikan prioritas kepada sektor-sektor tertentu untuk penerapan pajak karbon secara bertahap, seperti perusahaan ekspor batu bara, produsen kendaraan bermotor, atau industri lain yang mencemari udara.

Pada saat yang sama, Nawawi, Kepala PR untuk Kependudukan di BRIN, mengakui bahwa penerapan pajak karbon telah menjadi topik yang telah lama dibahas, dengan rencana-rencana yang sudah ditetapkan setahun yang lalu tetapi masih mengalami penundaan karena berbagai perbaikan yang dibutuhkan dan kurangnya pemahaman masyarakat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com