Contact Whatsapp085210254902

Memahami Risiko Sanksi Administrasi atas Pengajuan Restitusi Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 28 Oktober 2023 | Dilihat 717kali
Memahami Risiko Sanksi Administrasi atas Pengajuan Restitusi Pajak

Pertanyaan

Dalam pandangan kami, Wajib Pajak, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 ini merupakan kabar baik yang membuat proses restitusi pajak lebih cepat dan sederhana karena tidak melibatkan pemeriksaan, tetapi hanya penelitian. Fasilitas ini akan memperbaiki aliran kas, memberikan kepastian hukum, dan keadilan bagi Wajib Pajak. Namun, kami masih memiliki kekhawatiran jika suatu saat dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan ditemukan kekurangan pembayaran pajak. Bagaimana mengatasi risiko ini? Dan bagaimana Wajib Pajak bisa mengurangi risiko yang terkait dengan pengajuan fasilitas restitusi dipercepat ini?

Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Benar, sebelum Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 diberlakukan, Wajib Pajak pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) akan melalui pemeriksaan yang berlangsung selama maksimal 12 bulan. Dengan adanya Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersingkat waktu tersebut menjadi hanya 15 hari dan menggunakan proses penelitian pajak daripada pemeriksaan.

Proses penelitian ini diatur dalam Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 dan didukung oleh Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ/2023 tentang Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Penelitian yang dilakukan oleh KPP, misalnya, memastikan keakuratan catatan dan perhitungan pajak. Mereka memeriksa matematika yang benar, seperti perhitungan, penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian dalam penghitungan pajak.

Tujuan utama dari restitusi pajak ini adalah untuk melindungi hak Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, menurut saya, fasilitas ini harus dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.

Lalu, apa yang terjadi jika Wajib Pajak sudah menerima pengembalian pendahuluan dan kemudian dilakukan pemeriksaan yang mengungkapkan kekurangan pembayaran pajak?

Menurut Pasal 17D ayat (5) UU KUP, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penalti sebesar 100 persen. Namun, sanksi administratif ini akan dikurangi menjadi penalti sebesar yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu penalti per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah faktor tambahan sebesar 15 persen selama maksimal 24 bulan. Ini berarti bahwa sanksi ini jauh lebih rendah daripada sanksi 100 persen yang sebelumnya diberlakukan.

Bagaimana cara mengantisipasi sanksi yang terkait dengan risiko restitusi pajak?

Wajib Pajak perlu memastikan keakuratan catatan dan perhitungan pajak, termasuk mencantumkan penghasilan yang didukung oleh dokumen yang sesuai. Pastikan semuanya sesuai dengan data yang disampaikan kepada KPP. Sebagai contoh, penghasilan bruto harus didukung oleh bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Semua ini harus sesuai dengan penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang dideklarasikan oleh Wajib Pajak.

Kedua, pastikan bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam SPT Tahunan sesuai dengan pemberitahuan penggunaan NPPN yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak. Jika pemberitahuan penggunaan NPPN tidak tersedia, maka NPPN yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto akan didasarkan pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dicantumkan oleh Wajib Pajak dalam SPT.

Ketiga, pastikan pencantuman Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan deklarasi yang dibuat oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan. Keempat, pastikan bahwa sumbangan wajib dan zakat yang bersifat wajib telah dicantumkan dengan benar dalam SPT Tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelima, pastikan bahwa tarif PPh yang dicantumkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Terakhir, pastikan bahwa semua perhitungan dan pencantuman pajak benar secara matematis, termasuk penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian dalam perhitungan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com