
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah mengungkapkan bahwa Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax memiliki beberapa keunggulan utama. Salah satunya adalah adanya portal wajib pajak atau manajemen akun wajib pajak (TAM), yang merupakan akun khusus untuk wajib pajak. Rencananya, mulai tanggal 1 Juli 2024, core tax akan memberikan lima kemudahan layanan kepada wajib pajak.
Pertama, dengan core tax, proses pendaftaran akan menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa batasan wilayah. Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP tempat domisili mereka.
Kedua, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk individu maupun badan akan menjadi lebih mudah karena dilakukan secara otomatis (prepopulated). Semua data dan informasi yang diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan sudah tersedia dalam akun wajib pajak.
Ketiga, pembayaran pajak juga akan menjadi lebih mudah karena akan ada satu kode billing yang digunakan untuk mengisi SPT unifikasi. Sistem ini juga memfasilitasi pemindahbukuan, pengambilan pendahuluan, dan pembayaran bunga.
Keempat, wajib pajak akan dengan mudah melihat saldo pembayaran pajak mereka karena akun wajib pajak akan mencakup profil wajib pajak secara komprehensif.
Kelima, meskipun semuanya berbasis teknologi, DJP tetap akan memberikan layanan edukasi yang lebih interaktif. Hal ini akan memungkinkan interaksi yang lebih baik antara wajib pajak dan DJP. Selain itu, edukasi akan disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak, sehingga layanan akan menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Komentar Anda