Contact Whatsapp085210254902

Setoran PPh Masih 2 Digit Gaji Karyawan RI Naik

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Oktober 2023 | Dilihat 772kali
Setoran PPh Masih 2 Digit Gaji Karyawan RI Naik

Hingga September 2023, pendapatan pajak masih mengalami pertumbuhan, meskipun pertumbuhannya melambat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jenis pajak yang berkontribusi mayoritas masih memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan tersebut.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pendapatan pajak hingga September 2023 mencapai Rp 1.387,78 triliun, mengalami peningkatan sebesar 5,9% dibandingkan dengan September 2022 yang mencapai Rp 1.310,3 triliun, di mana saat itu pertumbuhannya mencapai 54,2%.

Realisasi ini juga sudah mencapai 80,78% dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp 1.718 triliun. Sri Mulyani memperkirakan bahwa hingga akhir tahun, pendapatan pajak dapat mencapai Rp 1.818,2 triliun atau bahkan melampaui target APBN tahun 2023.

Sri Mulyani menyebut bahwa jenis pajak yang masih mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi adalah PPh pasal 21, atau pajak penghasilan karyawan, yang pertumbuhannya mencapai 17,2% dengan kontribusi sebesar 11,2% terhadap total pendapatan pajak. Meskipun pertumbuhannya lebih lambat dari tahun sebelumnya, ini tetap dianggap sebagai indikator positif yang menunjukkan peningkatan jumlah karyawan atau gaji mereka.

PPh Orang Pribadi juga masih mencatat pertumbuhan sebesar 2,7%, meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 8,7%. Namun, kontribusinya terhadap total pendapatan pajak relatif kecil, yakni hanya 0,8%.

Pendapatan dari jenis PPh Badan, yang merupakan kontributor terbesar dari total pendapatan pajak, juga tumbuh hingga 21,2%. Namun, pertumbuhannya menurun drastis dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana pertumbuhannya mencapai 115,7%. Ini disebabkan oleh penurunan angsuran PPh pasal 25 yang sejalan dengan melemahnya ekspektasi profitabilitas di sektor komoditas.

Selain itu, pendapatan dari jenis PPh pasal 26, atau pajak penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri di Indonesia, juga tumbuh sebesar 20,2%, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 18,8%, dengan kontribusi sebesar 4,6%.

Pendapatan dari PPN Dalam Negeri juga mengalami pertumbuhan sebesar 13,4%, dengan kontribusi 23,5%, meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 39,8%. Ini disebabkan oleh konsumsi dalam negeri yang masih kuat, belanja pemerintah, dan investasi.

Namun, beberapa jenis pajak, seperti PPh 22 impor, PPh Final, dan PPN Impor, mengalami kontraksi. PPh 22 impor mengalami penurunan sebesar 6,9% dari tahun sebelumnya yang tumbuh 123,5%. PPh Final juga mengalami penurunan sebesar 35,6% dari pertumbuhan 68,1%, dan PPN Impor mengalami penurunan sebesar 5,8% dari pertumbuhan 48,2%.

Penurunan ini terkait dengan penurunan nilai impor karena harga komoditas yang moderat, serta tidak adanya dampak dari program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sri Mulyani juga mencatat bahwa kontraksi PPh 22 impor dan PPN Impor mencerminkan situasi eksternal yang melemah, terutama dalam hal pertumbuhan ekonomi global, terutama dari Tiongkok, dan perdagangan ekspor-impor yang mengalami pertumbuhan negatif.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com