
Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berencana untuk mewujudkan pembentukan badan penerimaan negara yang akan mengakibatkan pemisahan otoritas pajak dan bea cukai dari Kementerian Keuangan. Rencana ini tercantum dalam dokumen Visi, Misi, dan Program Kerja mereka yang berjudul "Indonesia Adil Makmur Untuk Semua" dan dimasukkan dalam agenda perbaikan lembaga keuangan negara.
Tujuan dari pembentukan badan penerimaan ini adalah untuk meningkatkan integritas dan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan penerimaan negara. Badan penerimaan negara ini akan berada di bawah pengawasan langsung Presiden.
Sebelumnya, ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan sudah muncul pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pernah memberikan pernyataan terkait wacana pemisahan ini, mengkonfirmasi bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terkait hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa perubahan dalam sektor perpajakan sangat diperlukan, dan hasil dari kajian tersebut akan menentukan bentuk dan dampaknya terhadap transparansi, peningkatan, dan rasio pajak yang masih rendah.
Ketua MPR RI dari partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan. Ia berpendapat bahwa pemisahan ini sejalan dengan visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 dan merupakan isu yang telah dibahas sebelumnya. Dalam rencananya, akan dibentuk badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, hingga saat ini, rencana ini belum terealisasi.
Komentar Anda