
Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, telah mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam merancang kebijakan perpajakan terhadap layanan ojek daring (ojol) dan toko daring (olshop). Ia menyoroti risiko adanya pajak ganda yang mungkin diberlakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, sehingga berpotensi memberatkan konsumen yang menggunakan layanan tersebut.
Diana menyatakan bahwa rencana pengenaan pajak terhadap ojol dan olshop saat ini masih menuai kontroversi. Meskipun pajak dapat meningkatkan pendapatan daerah, ada potensi risiko berupa pungutan pajak ganda oleh pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumen yang menggunakan layanan ojol dan olshop, karena dapat meningkatkan harga produk, menurunkan daya beli, serta menghambat pertumbuhan ekonomi di tingkat regional dan nasional.
Oleh karena itu, Diana menekankan perlunya evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pengenaan pajak atas layanan ojol dan olshop. Evaluasi ini harus mempertimbangkan aspek hukum dan dampak negatif potensial, termasuk pengaruhnya terhadap konsumen dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Diana menyoroti pentingnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memisahkan kewenangan perpajakan antara pusat dan daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah mengatur pemisahan yang jelas antara objek pajak pusat dan objek pajak daerah.
Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengundang operator layanan dan Kementerian Keuangan untuk berdiskusi mengenai rencana pengenaan pajak atas layanan ojol dan olshop. Mereka berharap dapat bekerja sama dengan baik untuk memastikan bahwa penarikan pajak daerah dilakukan dengan tepat sasaran dan berkeadilan, sambil mempertimbangkan perubahan yang dibawa oleh digitalisasi dalam aspek perpajakan.
Komentar Anda