Contact Whatsapp085210254902

Dapat Nyinyiran 'Menteri Keuangan Hobi Pungut Pajak', Ini Kata Sri Mulyani

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 24 Oktober 2023 | Dilihat 680kali
Dapat Nyinyiran 'Menteri Keuangan Hobi Pungut Pajak', Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa membayar pajak adalah kewajiban dan amanat undang-undang, sebagai respons terhadap kritik dari masyarakat yang berpandangan bahwa Menteri Keuangan hanya mengejar pajak sebagai hobi.

Dia menjelaskan, "Anda berpikir bahwa sebagai Menteri Keuangan, saya memilih untuk melakukan ini sebagai hobi? Itu tidak benar, ini bukan masalah hobi, ini adalah konstitusi dan undang-undang. Semua konstitusi dan undang-undang ini dibahas dalam proses politik."

Sri Mulyani juga mengakui bahwa mengumpulkan pajak tidak mudah karena seringkali mendapat kritik. Tidak hanya dari wajib pajak, tetapi juga dari kalangan mahasiswa yang mayoritas belum memiliki penghasilan.

Dia menyatakan, "Walau sudah diwajibkan, banyak yang masih sulit dan tidak mampu untuk mengumpulkan pajak karena takut dimarahi. Ini juga melibatkan masalah korupsi."

Sri Mulyani menegaskan bahwa pengumpulan pajak didasarkan pada prinsip keadilan, dengan menetapkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun. Artinya, orang yang berpenghasilan rendah, di bawah Rp 4,5 juta per bulan, tidak dikenai pajak.

Tarif pajak yang berlaku juga berbeda-beda, di mana orang yang lebih berada diwajibkan membayar pajak lebih besar. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan pada barang-barang dan kebutuhan pokok.

Sri Mulyani menjelaskan, "Terkait PPN, beberapa orang mengatakan, 'Ibu sangat kejam dengan PPN, jangan lakukan itu, Bu. Barang-barang yang penting untuk masyarakat dan pendidikan tidak boleh dikenakan pajak.' Saya mengerti, dan barang-barang itu tidak akan dikenai pajak. Jadi, yang mana yang harus dikenakan pajak? Orang yang memiliki penghasilan lebih, itulah yang akan dikenai PPN."

Ia juga menekankan bahwa orang miskin tidak akan dikenakan pajak, hanya mereka yang penghasilannya melebihi PTKP yang wajib membayar pajak. Jika penghasilan Anda sebesar Rp 5 miliar, Anda akan membayar pajak sebesar 35%, dan menurutnya, ini tidak bisa disebut sebagai kejam. Sebaliknya, jika penghasilan Anda hanya Rp 10 juta, Anda tidak akan dikenakan pajak sebanyak itu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com