Contact Whatsapp085210254902

Pendapatan Pajak Daerah yang Mengenaskan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 20 Oktober 2023 | Dilihat 740kali
Pendapatan Pajak Daerah yang Mengenaskan

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mencatat bahwa saat ini rasio pajak daerah (local tax ratio) hanya mencapai 1,3%. Meskipun, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah menargetkan rasio pajak daerah dapat ditingkatkan hingga mencapai 3%.

Sandy mengungkapkan bahwa saat ini hanya Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki rasio pajak daerah di atas 3%, yaitu 3,23%. Dia menyoroti perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengenakan pajak, sehingga daerah tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (TKD). Saat ini, hanya Bali yang memiliki rasio pajak daerah di atas 3%, sementara Kalimantan Timur (Kaltim) hanya mencapai 0,32%. Mereka mencoba mendorong peningkatan ini melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam konteks pajak daerah, Sandy juga mengingatkan pentingnya tidak menghambat investasi dengan Pendapatan Daerah yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa Pendapatan Daerah tidak boleh menjadi hambatan jangka panjang bagi investasi atau pertumbuhan ekonomi.

Sandy menegaskan bahwa hal ini harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam mencari keseimbangan optimal dalam pengaturan Pendapatan Daerah (PDRD) di daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menggarisbawahi rendahnya tingkat pengumpulan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, rasio tersebut hanya sekitar 60%. Sri Mulyani berpendapat bahwa masih ada ruang besar untuk meningkatkan tingkat pengumpulan pajak dan retribusi di daerah, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakan tanpa perlu menaikkan tarif pajak itu sendiri.

Pernyataan ini diajukan oleh Sri Mulyani saat berbicara dalam rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023. Ia juga menegaskan niatnya untuk memperkuat kemampuan daerah dalam mengenakan pajak daerah. Sri Mulyani mengatakan, "Kita melihat bahwa tingkat pengumpulan pajak dan retribusi daerah baru mencapai 60%. Ini berarti bahwa dengan administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien di tingkat daerah, kita dapat meningkatkan tingkat pengumpulan pajak di daerah tanpa perlu menaikkan tarifnya."

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com