
Turis yang datang ke Bali akan dikenakan pajak sebesar Rp150.000. Sandy Firdaus, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat menerapkan pajak untuk wisatawan jika ada regulasi yang mengaturnya.
"Regulasi harus ada terkait dengan pajak ini. Jika undang-undang daerah tidak memungkinkan adanya pungutan ini, maka hal tersebut menjadi tindakan ilegal," ujar Sandy, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Senin (16/10/2023).
Pernyataan ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang memutuskan untuk membebankan pajak wisata kepada turis. Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pemprov menetapkan pajak sebesar Rp150 ribu untuk setiap kunjungan wisatawan ke Bali yang harus dibayarkan melalui sistem pembayaran elektronik (e-payment) sebelum atau saat memasuki pintu kedatangan Bali. Kebijakan ini direncanakan akan diterapkan pada bulan Februari 2024.
Sandy menyebutkan bahwa Bali memiliki undang-undang yang memungkinkan pengenaan pajak wisatawan, seperti yang tercantum dalam peraturan daerah di sana. Terkait dengan pengaruh pajak wisata terhadap jumlah kunjungan wisatawan, Sandy mengatakan bahwa perlu pemantauan selama beberapa tahun ke depan.
"Tapi, nanti kita lihat setahun atau dua tahun ke depan setelah pemberlakuan ini akan seperti apa dampaknya," tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penerapan pajak wisatawan pada bulan April 2023. Luhut berpendapat bahwa Bali perlu kembali fokus pada peta jalan transformasi pariwisata dari model pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas. Pengenaan pajak ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pengembangan destinasi wisata dan promosi, seperti yang telah diterapkan di beberapa negara dengan industri pariwisata yang berkembang.
Komentar Anda