Contact Whatsapp085210254902

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 16 Oktober 2023 | Dilihat 768kali
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga hukum publik yang secara langsung bertanggung jawab kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan juga mencakup jaminan kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan. Bagaimana caranya dan apa syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi dalam kandungan? 

Berdasarkan Peraturan BPJS Nomor 23 Tahun 2015, bayi yang masih dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh orangtuanya, paling lambat 14 hari sebelum bayi tersebut lahir, mulai dari usia kandungan 7-8 bulan.

Manfaat dari mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi dalam kandungan mencakup pemeriksaan rutin sebelum persalinan, persalinan normal atau operasi sesar sesuai rekomendasi dokter kandungan, dan perawatan setelah melahirkan yang semuanya dapat diakses secara gratis.

Apa persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi dalam kandungan?

Kartu Keluarga (KK).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.
Kartu BPJS Kesehatan orangtua.
Hasil ultrasonografi (USG) pada usia kandungan 7-8 bulan.
Surat keterangan kehamilan dari dokter kandungan atau bidan.

Bagaimana langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi dalam kandungan?

Peserta perlu mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS).
Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Tunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan.

Kapan iuran BPJS Kesehatan harus mulai dibayar?
Karena yang didaftarkan adalah bayi yang belum lahir, iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan paling lambat 30 hari sebelum perkiraan hari kelahiran (HPL).

Pembayaran pertama iuran akan memulai jaminan layanan BPJS Kesehatan. Namun, karena identitas yang digunakan masih bersifat sementara dan pemiliknya belum lahir, kartu kepesertaan yang diberikan juga bersifat sementara dalam bentuk kertas. Kartu BPJS Kesehatan asli dan berbentuk fisik akan diperoleh setelah bayi lahir dan identitasnya diperbarui.

Bagaimana persyaratan mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?

Selain mendaftarkan bayi saat dalam kandungan, BPJS Kesehatan juga dapat didaftarkan setelah bayi lahir. Berikut adalah persyaratannya:

Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan orangtua.
KTP orangtua.
Lampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
Jika peserta belum menerapkan autodebit pada rekening, lengkapi buku rekening orangtua.
Lakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, dan jenis kelamin sesuai Kartu Keluarga (KK).

Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir:

Peserta perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS).
Lengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Tunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com