Contact Whatsapp085210254902

Syarat Menjadi Importir

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 16 Oktober 2023 | Dilihat 796kali
Syarat Menjadi Importir

Apabila tertarik menjadi importir, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Apa yang dimaksud dengan impor?
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, impor diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau wilayah negara Indonesia. Secara sederhana, impor adalah membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Apa yang dimaksud dengan importir?
Importir adalah entitas hukum, individu, atau perusahaan yang membawa produk perdagangan dari luar negeri untuk dijual di pasar domestik.

Menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan impor. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), importir adalah orang atau serikat dagang (perusahaan) yang membawa barang dari luar negeri; pengimpor, dan perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir. Barang yang diimpor oleh importir dapat digunakan untuk produksi atau tujuan konsumsi lainnya.

Apa persyaratan menjadi importir?
- Individu harus memiliki perusahaan yang berbentuk badan hukum.
- Harus memiliki dokumen lengkap, termasuk akta perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen dasar lain yang diperlukan oleh perusahaan.
- Memiliki Angka Pengenal Impor (API) beserta Nomor Registrasi Importir yang resmi diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepabeanan, dan nomor registrasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

Bagaimana prosedur untuk mendapatkan izin impor secara online?
Setelah semua persyaratan dipenuhi, calon importir dapat mengikuti proses perizinan secara online melalui layanan Online Single Submission (OSS).

OSS digunakan untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus API dan akses kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.

Bagaimana cara memperoleh NIB?
1. Masuk ke sistem OSS.
2. Mengisi data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha harus menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau memberikan surat pernyataan terkait.
3. Mengisi informasi bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan lima digit, selain informasi KBLI dua digit yang telah tersedia dari Administrasi Hukum Umum (AHU).
4. Pelaku usaha juga harus memasukkan informasi uraian mengenai bidang usaha.
5. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
6. NIB dan dokumen pendaftaran lainnya akan diterbitkan setelah proses selesai.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com