
Para pemungut pajak tidak perlu cemas ketika menerima surat dari kantor pajak, termasuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan atau SP2DK.
SP2DK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bagian dari pelaksanaan P2DK.
Surat ini diberikan jika terdapat dugaan bahwa kewajiban pajak wajib pajak belum dipenuhi. Oleh karena itu, wajib pajak yang menerima surat tersebut hanya perlu memberikan respons berdasarkan data dan fakta yang dimilikinya.
"Diperlukan untuk merespons dengan tenang berdasarkan informasi yang Anda miliki," kata Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram @ditjenpajakri, seperti dilansir pada Minggu (15/10/2023).
Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melaporkan atau membetulkan laporan pajak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Biasanya, Kantor Pajak mengirim surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau memberikan secara langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, atau bahkan melalui daring atau konferensi video.
Perlu dicatat, tanggapan terhadap surat ini dapat diberikan secara langsung atau tertulis.
"Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi akun perwakilan yang disediakan (tertera dalam SP2DK)," jelas Direktorat Jenderal Pajak.
Jika SP2DK tidak mendapatkan tanggapan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melanjutkan dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Selama tanggapan atau klarifikasi Anda didasarkan pada data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajak Anda sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar," kata Direktorat Jenderal Pajak di laman Instagramnya.
Komentar Anda