Contact Whatsapp085210254902

Syarat dan Tahapan Pengajuan Penetapan Lokasi Usaha Sebagai Daerah Tertentu

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 Oktober 2023 | Dilihat 863kali
Syarat dan Tahapan Pengajuan Penetapan Lokasi Usaha Sebagai Daerah Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah secara rinci mengatur kriteria pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan perusahaan yang berada di daerah tertentu, seperti industri pertambangan yang umumnya berlokasi di remote area. Namun, Tax Compliance and Audit Supervisor TaxPrime Nosi Shavira mengingatkan bahwa perusahaan sebagai Wajib Pajak badan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lokasi usahanya diakui sebagai daerah tertentu. Berikut adalah syarat dan tahapan pengajuan penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu yang akan diuraikan secara komprehensif.

Nosi menjelaskan berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 66 Tahun 2023, definisi daerah tertentu mencakup daerah dengan potensi ekonomi yang layak dikembangkan, namun memiliki prasarana ekonomi yang kurang memadai dan sulit diakses melalui transportasi umum, seperti daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang memiliki cadangan mineral dan daerah terpencil. Prasarana ekonomi ini meliputi delapan kriteria, termasuk ketersediaan listrik, air bersih, perumahan untuk pegawai, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat olahraga dan hiburan, tempat ibadah, serta pasar. Prasarana transportasi umum mencakup ketersediaan dan aksesibilitas transportasi darat, laut, dan udara, serta jalan, jembatan, dan pelabuhan.

Menurut Nosi, PMK Nomor 66 Tahun 2023 menyatakan bahwa lokasi usaha dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu jika paling tidak 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum tidak tersedia atau tidak memadai, dan minimal 1 dari 6 prasarana tersebut merupakan prasarana transportasi umum. Perusahaan yang lokasi usahanya telah diakui sebagai daerah tertentu harus memperhatikan dengan cermat natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan berdasarkan PMK ini untuk menjaga kepatuhan perpajakan.

Syarat dan tahapan untuk mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu diuraikan dalam Pasal 12 PMK Nomor 66 Tahun 2023:

1. Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Permohonan harus mencantumkan informasi seperti identitas perusahaan, alamat kantor pusat, identitas perpajakan lokasi usaha yang diajukan, dan koordinat lokasi usaha.
   
2. Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh selama dua tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir.

3. Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak boleh memiliki utang pajak atau, jika memiliki, harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau pencucian uang terkait tindak pidana perpajakan.

5. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) atau dokumen setara yang diterbitkan oleh instansi berwenang, peta lokasi, dan pernyataan tentang prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.

6. Pernyataan tentang prasarana ekonomi dan transportasi umum minimal mencakup alamat dan koordinat lokasi usaha yang diajukan, ketersediaan dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum, serta tanggal penentuan ketersediaan dan kondisi tersebut.

7. Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang termasuk pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu harus melampirkan dokumen seperti salinan kontrak karya atau izin pertambangan sesuai dengan ketentuan hukum pertambangan.

Setelah memenuhi syarat, perusahaan dapat mengajukan permohonan secara langsung, melalui pos, ekspedisi, kurir, atau secara elektronik jika sistemnya telah tersedia. Kepala Kanwil DJP akan memeriksa kelengkapan permohonan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Keputusan persetujuan atau penolakan akan dikeluarkan dalam waktu empat bulan setelah permohonan telah lengkap.

Penting untuk diingat bahwa tidak semua natura dan/atau kenikmatan yang tersedia di daerah tertentu dikecualikan dari objek PPh. PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan, termasuk fasilitas seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu—selama lokasi usaha perusahaan telah diakui sebagai daerah tertentu oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nosi menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk dapat mengidentifikasi objek PPh dengan tepat dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah pengidentifikasian dapat berdampak pada kepatuhan perpajakan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com